PPh Final atas Jasa Konstruksi — PP 51/2008 s.t.d.d. PP 9/2022

Partner Resmi

1. DASAR HUKUM

Regulasi Primer

  1. PP 51/2008 — Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berlaku 1 Januari 2008. Status: Masih berlaku (telah diubah 2 kali). Mencabut PP 140/2000. (PP 51/2008 — seluruh dokumen)
  2. PP 40/2009 — Perubahan Pertama atas PP 51/2008.
  3. PP 9/2022 — Perubahan Kedua atas PP 51/2008. Ditetapkan dan berlaku 21 Februari 2022. Status: Aktif. Perubahan kunci:(PP 9/2022 — seluruh dokumen; khusus Pasal 3, 7, 10D)
    • Tarif berubah dari 5 menjadi 7 kategori (penambahan pekerjaan konstruksi terintegrasi + konsultansi konstruksi menjadi klasifikasi sendiri)
    • Tarif diturunkan untuk pemilik sertifikat (menstimulus kepemilikan SBU/SKK)
    • Penghasilan lain dari luar usaha jasa konstruksi → tarif umum Pasal 17 UU PPh
    • Keuntungan/kerugian selisih kurs dari usaha jasa konstruksi → termasuk dalam Nilai Kontrak
    • Pasal 10D (baru): Evaluasi setelah 3 tahun pajak → dapat beralih ke rezim umum

REGULATION CHAIN: PP 140/2000 (PPh Jasa Konstruksi) → PP 51/2008 (mencabut PP 140/2000, mulai 1 Jan 2008) → PP 40/2009 (perubahan pertama) → PP 9/2022 (perubahan kedua, 21 Feb 2022). PP 9/2022 adalah ketentuan terkini.

Regulasi Pelaksana (Tata Cara)

  1. PMK-187/PMK.03/2008 — Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berlaku surut 1 Jan 2008. Status: Aktif (telah diubah). Dasar hukum pemotongan oleh pengguna jasa, penyetoran sendiri, dan pelaporan SPT Masa. Mencabut KMK-559/KMK.04/2000. (PMK-187/PMK.03/2008 — seluruh dokumen)
  2. PMK-153/PMK.03/2009 — Perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008.

Catatan: PMK-187/2008 jo. PMK-153/2009 tidak dicabut oleh PMK-81/2024 — tata cara pemotongan/penyetoran/pelaporan di PMK ini tetap berlaku, namun sarana pembayaran dan pelaporan beralih ke sistem Coretax (Kode Billing, e-Bupot Unifikasi) sejak PMK-81/2024 berlaku (31 Des 2024).

Dasar Hukum Umum

  1. UU PPh (UU 7/1983 jo. UU 36/2008 jo. UU 7/2021 HPP) — Pasal 4 ayat (2): Penghasilan tertentu dapat dikenai PPh bersifat final. Pasal 17: Tarif umum apabila evaluasi PP 9/2022 mengarahkan kembali ke rezim umum.

2. TARIF PPh FINAL — PP 9/2022

2.1 Tabel Tarif Lengkap

NoKode Objek Pajak (e-Bupot)Jenis JasaKualifikasi Penyedia JasaTarifDasar Hukum
128-409-22Pekerjaan KonstruksiMemiliki SBU kualifikasi kecil ATAU SKK untuk OP1,75%Pasal 3(1)a PP 9/2022
228-409-23Pekerjaan KonstruksiTanpa SBU atau SKK4%Pasal 3(1)b PP 9/2022
328-409-24Pekerjaan KonstruksiSelain No 1 dan 2 (kualifikasi menengah/besar/spesialis)2,65%Pasal 3(1)c PP 9/2022
428-409-25Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiMemiliki SBU2,65%Pasal 3(1)d PP 9/2022
528-409-26Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiTanpa SBU4%Pasal 3(1)e PP 9/2022
628-409-27Jasa Konsultansi KonstruksiMemiliki SBU atau SKK untuk OP3,5%Pasal 3(1)f PP 9/2022
728-409-28Jasa Konsultansi KonstruksiTanpa SBU atau SKK6%Pasal 3(1)g PP 9/2022

Catatan Pasal 3 ayat (1a): Pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa tanpa sertifikat (No 2, 5, 7) tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.

2.2 Perbandingan Tarif Lama vs Baru

Jenis JasaKualifikasiTarif Lama (PP 51/2008)Tarif Baru (PP 9/2022)Selisih
Pelaksanaan/Pekerjaan KonstruksiKualifikasi kecil2%1,75%↓ 0,25%
Pelaksanaan/Pekerjaan KonstruksiMenengah/besar3%2,65%↓ 0,35%
Pelaksanaan/Pekerjaan KonstruksiTanpa kualifikasi4%4%Tetap
Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiBaru (tidak ada di rezim lama)2,65% / 4%Baru
Perencanaan/Pengawasan → Konsultansi KonstruksiDengan kualifikasi4%3,5%↓ 0,5%
Perencanaan/Pengawasan → Konsultansi KonstruksiTanpa kualifikasi6%6%Tetap

2.3 KAP-KJS Coretax

KAPKJSKeterangan
411128409PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

(Sumber: DJP; Kode Objek Pajak e-Bupot)

3. KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

3.1 Jenis Usaha (Pasal 2 PP 51/2008 s.t.d.d. PP 9/2022)

NoKlasifikasiKegiatanContoh
1Jasa Konsultansi Konstruksi — Sifat UmumPengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemenKonsultan perencana
2Jasa Konsultansi Konstruksi — Sifat SpesialisSama, bidang spesifik (geoteknik, struktur khusus)Konsultan struktur, MEP
3Pekerjaan Konstruksi — Sifat UmumPembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaranKontraktor umum
4Pekerjaan Konstruksi — Sifat SpesialisSama, bidang spesifikKontraktor pondasi dalam
5Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiGabungan pekerjaan konstruksi + konsultansi (EPC, D&B)Kontraktor EPC, turnkey

(Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 51/2008 s.t.d.d. PP 9/2022)

3.2 Sertifikat yang Diakui

SertifikatPenerbit
SBU (Sertifikat Badan Usaha)LSBU terakreditasi Kementerian PUPR, dicatat LPJK
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) — untuk OPLSP terakreditasi

(Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022 jo. UU JK)

4. TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN & PELAPORAN

4.1 Mekanisme Pemungutan

SituasiMekanismeKewajiban
Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak (Bendahara, BUMN, PMA, dll)Dipotong oleh Pengguna Jasa saat pembayaranSetor & lapor via e-Bupot Unifikasi
Pengguna Jasa BUKAN Pemotong Pajak (OP non-bendahara, dll)Disetor sendiri oleh Penyedia JasaPenyedia Jasa hitung, setor, lapor

(Pasal 4 PMK-187/2008)

4.2 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP = Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) yang diterima Penyedia Jasa. Termasuk keuntungan/kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha jasa konstruksi. (Pasal 5 PMK-187/2008; Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022)

4.3 Batas Waktu Penyetoran

MekanismeBatas Waktu
Pemotongan oleh Pengguna JasaPaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Setor sendiri oleh Penyedia JasaPaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

(Pasal 4 ayat (3)-(4) PMK-187/2008 jo. PMK-153/2009)

4.4 Pelaporan SPT Masa (Coretax)

  • Batas waktu lapor: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Jenis SPT: SPT Masa PPh Unifikasi via Coretax
  • Bukti potong wajib diberikan ke Penyedia Jasa

(Pasal 6 PMK-187/2008; Pasal 15-18 PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026)

5. PENGHASILAN DI LUAR USAHA JASA KONSTRUKSI

Jenis PenghasilanPerlakuanDasar Hukum
Penghasilan dari luar usaha jasa konstruksiTarif umum Pasal 17 UU PPhPasal 7 ayat (2) PP 9/2022
Bunga, dividen, royalti, sewa (luar usaha)Tidak kena PPh final jasa konstruksiPasal 7 ayat (2) PP 9/2022
Laba/rugi selisih kurs dari usaha jasa konstruksiTermasuk Nilai Kontrak (PPh final)Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022

6. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal II PP 9/2022)

Kontrak DitandatanganiPembayaranTarif yang Berlaku
Sebelum 21 Feb 2022Sebelum 21 Feb 2022PP 51/2008 jo. PP 40/2009
Sebelum 21 Feb 2022Sejak 21 Feb 2022PP 9/2022
Sejak 21 Feb 2022Kapan sajaPP 9/2022

(Pasal II ayat (2) PP 9/2022 — Peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan)

7. EVALUASI 3 TAHUN (Pasal 10D PP 9/2022)

AspekDetail
Waktu EvaluasiSetelah 3 tahun pajak sejak PP 9/2022 diundangkan (21 Feb 2022 → Feb 2025)
PelaksanaMenteri Keuangan
Kemungkinan HasilDapat beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh (progresif OP / 22% Badan)
Status Juni 2026Hasil evaluasi belum diumumkan. Tarif final PP 9/2022 masih berlaku.

(Pasal 10D ayat (1)-(3) PP 9/2022)

8. CONTOH KASUS

Contoh 1: Kontraktor Kualifikasi Kecil (dengan SBU)

Fakta: CV Karya Mandiri (SBU kualifikasi kecil) mengerjakan renovasi gedung Rp500.000.000. Pengguna jasa: Dinas PUPR.

Perhitungan: PPh Final = 1,75% × Rp500.000.000 = Rp8.750.000. Kode e-Bupot: 28-409-22. Bendahara potong saat bayar, setor max tgl 10 bulan berikutnya.

(Pasal 3(1)a PP 9/2022; Pasal 4 PMK-187/2008)

Contoh 2: Kontraktor Besar (SBU kualifikasi besar)

Fakta: PT Bangun Negeri (SBU besar) mengerjakan proyek jalan tol Rp50.000.000.000. Pengguna jasa: BUMN Karya.

Perhitungan: PPh Final = 2,65% × Rp50.000.000.000 = Rp1.325.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-24.

(Pasal 3(1)c PP 9/2022)

Contoh 3: Penyedia Jasa Tanpa SBU/SKK

Fakta: Tuan Adi (OP tanpa SKK) mengerjakan proyek pagar rumah Rp100.000.000. Pengguna jasa: OP pribadi (bukan pemotong).

Perhitungan: PPh Final setor sendiri = 4% × Rp100.000.000 = Rp4.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-23. Setor max tgl 15 bulan berikutnya.

(Pasal 3(1)b PP 9/2022; Pasal 4(2) PMK-187/2008)

Contoh 4: Kontraktor EPC (Konstruksi Terintegrasi)

Fakta: PT Rekayasa Industri (SBU) mengerjakan EPC pabrik Rp200.000.000.000. Pengguna jasa: PMA.

Perhitungan: PPh Final = 2,65% × Rp200.000.000.000 = Rp5.300.000.000. Kode e-Bupot: 28-409-25.

(Pasal 3(1)d PP 9/2022)

Contoh 5: Konsultan Konstruksi (dengan Sertifikat)

Fakta: CV Desain Indah (konsultan perencana, SBU) — kontrak Rp150.000.000 dengan Pemda.

Perhitungan: PPh Final = 3,5% × Rp150.000.000 = Rp5.250.000. Kode e-Bupot: 28-409-27.

(Pasal 3(1)f PP 9/2022)

Contoh 6: Selisih Kurs Masuk DPP

Fakta: PT Global Construction (kontraktor besar) — kontrak USD 1.000.000. Laba selisih kurs: Rp50.000.000.

Perlakuan: Laba selisih kurs Rp50.000.000 termasuk dalam Nilai Kontrak → dikenai PPh final 2,65%. BUKAN penghasilan luar usaha.

(Pasal 7 ayat (3) PP 9/2022)

9. RINGKASAN REGULASI CHAIN

PP 140/2000 (PPh Jasa Konstruksi)
↓ dicabut
PP 51/2008 (berlaku 1 Jan 2008)
↓ diubah
PP 40/2009 (perubahan pertama)
↓ diubah
PP 9/2022 (perubahan kedua, 21 Feb 2022) — TARIF PALING AKHIR
↓ amanat
Pasal 10D: evaluasi setelah 3 tahun → potensi kembali ke rezim umum (Pasal 17 UU PPh)
↓ (evaluasi belum diumumkan hasilnya per Juni 2026)

Regulasi Pelaksana:
KMK-559/KMK.04/2000 → PMK-187/PMK.03/2008 → PMK-153/PMK.03/2009 (masih berlaku)
↓ prosedur via
PMK-81/2024 + PMK-1/2026 (Coretax) → Kode Billing, e-Bupot Unifikasi

Hubungan dengan PP Lain:
PP 55/2022 (Penyesuaian PPh) → TIDAK mengubah PP 51/2008/PP 9/2022
PP 20/2026 (Perubahan PP 55/2022) → TIDAK mengubah mekanisme perpajakan jasa konstruksi