PPh Final atas Penghasilan WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu — PP 20 Tahun 2026
1. DASAR HUKUM
- PP 20 TAHUN 2026 (berlaku 22 April 2026) — Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Mengubah beberapa ketentuan dalam Bagian Ketiga — Peredaran Bruto Tertentu (Pasal 56–60) PP 55/2022.
- PP 55 TAHUN 2022 (sebagai acuan dasar) — Ketentuan yang tidak diubah oleh PP 20/2026 tetap merujuk ke PP 55/2022.
2. RINGKASAN PERUBAHAN PP 20/2026
| Aspek | PP 55/2022 (Sebelum) | PP 20/2026 (Sesudah) |
|---|---|---|
| Subjek penerima fasilitas | OP, CV, Firma, PT, Koperasi, PT Perorangan, BUMDes/BUMDesma | OP, PT Perorangan, Koperasi saja |
| Jangka waktu OP | 7 Tahun Pajak | Tanpa batas waktu (selama omzet ≤ Rp4,8 M) |
| Jangka waktu PT Perorangan | 4 Tahun Pajak | Tanpa batas waktu (selama omzet ≤ Rp4,8 M) |
| Jangka waktu Koperasi | 4 Tahun Pajak | Maksimal 4 Tahun Pajak (tetap) |
| Agregasi omzet suami-istri | Suami + istri (PH/MT) | Suami + istri + PT Perorangan milik keduanya |
| Pekerjaan bebas dikecualikan | 10 kelompok profesi | + Influencer, Content Creator, Selebgram, Blogger, Vlogger |
| Pencegahan bunching/splitting | Tidak diatur eksplisit | Diperketat dengan agregasi dan pemantauan DJP |
3. PERUBAHAN SUBJEK PENERIMA FASILITAS (Pasal 57)
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi."— Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026
Yang BERHAK menggunakan tarif 0,5% (setelah PP 20/2026):
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (didirikan oleh 1 orang)
- Wajib Pajak Badan berupa Koperasi
Yang TIDAK LAGI berhak (untuk pendaftaran baru):
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas) — non-perorangan
- BUMDes / BUMDesma
CATATAN: Entitas di atas yang baru terdaftar sejak 22 April 2026 wajib menggunakan tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh) dan menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026)
Dasar hukum: Pasal I Angka 3 PP 20/2026 — mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022.
4. PERUBAHAN JANGKA WAKTU (Pasal 59 — Dihapus)
Pasal I Angka 6 PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022.
Akibatnya:
| Subjek | Jangka Waktu Baru |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | Tanpa batas waktu — selama masih memenuhi kriteria |
| PT Perorangan | Tanpa batas waktu — selama masih memenuhi kriteria |
| Koperasi | Tetap maksimal 4 Tahun Pajak (Pasal 57 ayat 2) |
Implikasi: WP OP UMKM yang telah habis jangka waktu 7 tahun di bawah PP 55/2022 dapat kembali menggunakan tarif 0,5% sepanjang omzet masih ≤ Rp4,8 M. (Pasal I Angka 6 PP 20/2026)
CATATAN: Untuk koperasi, batas 4 tahun tetap berlaku. Jangka waktu dihitung sejak Tahun Pajak terdaftar (bagi koperasi baru) atau sejak Tahun Pajak 2022 (bagi yang sudah terdaftar). (Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022 std PP 20/2026)
5. PERUBAHAN DEFINISI PEREDARAN BRUTO DAN AGREGASI (Pasal 58)
Perhitungan omzet lebih komprehensif: (Pasal 58 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026)
- Mencakup seluruh peredaran usaha — termasuk penghasilan dari usaha, jasa pekerjaan bebas, penghasilan final, non-final, dan penghasilan dari luar negeri.
- Tujuan: mencegah WP menyembunyikan omzet riil dengan memecah sumber penghasilan.
Agregasi omzet diperluas — penggabungan suami-istri + PT Perorangan: (Pasal 58 ayat (3) PP 55/2022 std PP 20/2026)
- Penentuan batas omzet Rp4,8 M wajib menggabungkan peredaran bruto dari:
- Suami
- Istri
- Seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut
- Tujuan: mencegah praktik firm splitting — memecah usaha ke beberapa PT Perorangan dalam satu keluarga agar masing-masing tetap di bawah Rp4,8 M.
Dasar hukum: Pasal I Angka 4 dan 5 PP 20/2026 — mengubah Pasal 58 PP 55/2022.
6. PERUBAHAN PEKERJAAN BEBAS YANG DIKECUALIKAN (Pasal 56 ayat 4)
PP 20/2026 secara eksplisit menambahkan profesi digital sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari objek PPh Final UMKM: (Penjelasan Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 std PP 20/2026)
- Influencer
- Content Creator
- Selebgram (selebriti Instagram)
- Blogger
- Vlogger
- Profesi digital sejenis
Contoh — Influencer TIDAK berhak PP 20/2026: Tuan C adalah seorang content creator YouTube dengan penghasilan dari iklan dan endorsement sebesar Rp200 juta/tahun. Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 M, Tuan C tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% karena penghasilannya termasuk jasa pekerjaan bebas. Tuan C wajib menghitung PPh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum).
(Penjelasan Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 std PP 20/2026)
7. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal II PP 20/2026)
PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi WP yang telah memanfaatkan tarif 0,5% sebelum 22 April 2026:
A. WP Orang Pribadi — Perpanjangan Masa
| Kondisi | Perlakuan |
|---|---|
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2024 | Tetap bisa untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 |
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2025 | Tetap bisa untuk Tahun Pajak 2026 |
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2026 atau setelahnya | Selamanya (karena Pasal 59 dihapus) |
B. PT Perorangan
- Jika jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2025 → tetap bisa untuk Tahun Pajak 2026
- Jika jangka waktu masih tersisa → selamanya (karena Pasal 59 dihapus)
C. CV, Firma, PT (non-perorangan), BUMDes/BUMDesma — Selesaikan Sisa Masa
- Yang sudah memanfaatkan tarif 0,5% berdasarkan PP 55/2022 → menyelesaikan sisa masa sesuai jangka waktu PP 55/2022 (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/Firma/BUMDes).
- Setelah sisa masa berakhir → wajib beralih ke tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh).
- Tidak dapat mengajukan perpanjangan atau pendaftaran baru sebagai subjek PP 55/2022.
D. Koperasi — Perpanjangan Khusus
| Kondisi | Perlakuan |
|---|---|
| Terdaftar sebelum PP 20/2026, jangka waktu berakhir 2024–2029 | Dikenai PPh Final UMKM untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2029 |
Dasar hukum: Pasal II PP 20/2026.
8. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PP 20/2026 menargetkan dua praktik penghindaran pajak yang lazim:
Bunching
WP menahan atau memanipulasi pencatatan omzet agar tetap di bawah threshold Rp4,8 M. Cegahan: DJP memantau data omzet konsolidasi — jika indikasi bunching ditemukan, WP dapat dikenakan tarif umum.
Firm Splitting
WP memecah satu entitas usaha besar menjadi beberapa entitas kecil (misal: 1 PT besar dipecah menjadi 5 PT Perorangan atas nama anggota keluarga) agar masing-masing memiliki omzet di bawah Rp4,8 M. Cegahan:
- Agregasi omzet suami-istri + PT Perorangan milik keduanya (Pasal 58 ayat 3)
- Pembatasan subjek hanya OP, PT Perorangan, Koperasi (Pasal 57 ayat 1)
- Pemantauan oleh DJP
(Sumber: Artikel DJP — pajak.go.id — "Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran", 3 Juni 2026)
9. HAL-HAL YANG TIDAK BERUBAH
Ketentuan berikut tidak diubah oleh PP 20/2026 dan tetap berlaku sesuai PP 55/2022:
- Tarif: tetap 0,5%
- Batas omzet: tetap Rp4,8 M per tahun
- Fasilitas Rp500 juta bebas pajak: tetap berlaku hanya untuk WP OP (Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022)
- DPP dan cara penghitungan: tidak berubah
- Tata cara penyetoran, pemotongan/pemungutan, pelaporan: tidak berubah
- Tata cara permohonan Surat Keterangan: tidak berubah
CONTOH KASUS
Contoh 1 — CV terdaftar sebelum PP 20/2026 (masa transisi): CV Maju Jaya terdaftar 2023, menggunakan PP 55/2022 dengan jangka waktu 4 tahun (2023–2026).
- PP 20/2026 berlaku 22 April 2026: CV Maju Jaya tetap bisa menggunakan tarif 0,5% sampai akhir Tahun Pajak 2026.
- Mulai Tahun Pajak 2027: wajib menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
- CV Maju Jaya harus menyelenggarakan pembukuan dan menghitung PKP.
(Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026)
Contoh 2 — WP OP baru setelah PP 20/2026 (tanpa batas waktu): Bu Dewi mendaftarkan usaha konveksi sebagai WP OP pada Juni 2026 dengan omzet Rp300 juta/tahun.
- Bu Dewi langsung berhak menggunakan tarif 0,5% karena memenuhi kriteria (OP, omzet ≤ Rp4,8 M).
- Tidak ada batas waktu — Bu Dewi dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzet masih ≤ Rp4,8 M.
- Jika omzet naik menjadi Rp5 M di tahun 2030, mulai tahun berikutnya wajib menggunakan tarif umum.
(Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026 — tanpa Pasal 59)
Contoh 3 — PT non-perorangan baru (tidak bisa): PT Sejahtera Baru terdaftar Mei 2026 (setelah PP 20/2026).
- PT Sejahtera Baru tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
- Wajib menggunakan tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh — 22%).
- Wajib menyelenggarakan pembukuan sejak awal.
(Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026 — PT non-perorangan tidak termasuk subjek)