PPh Final atas Penghasilan WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu PP 46 Tahun 2013 (sudah tidak berlaku sejak 1 Juli 2018)

Partner Resmi

đźš«
NOTE: PP 46/2013 sudah tidak berlaku sejak 1 Juli 2018. Note ini bersifat historis untuk referensi pemahaman rantai regulasi UMKM. Berlaku: 1 Juli 2013 – 30 Juni 2018.

1. DASAR HUKUM

  1. PP 46 TAHUN 2013 (berlaku 1 Juli 2013 – 30 Juni 2018) — PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Tarif 1% final. Sudah tidak berlaku.
  2. PMK-107/PMK.011/2013 (berlaku 6 Agustus 2013) — Tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PER-32/PJ/2013 (berlaku 25 September 2013) — Tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenai PPh berdasarkan PP 46/2013 (Surat Keterangan Bebas/SKB).
  4. PER-37/PJ/2013 (berlaku 30 Oktober 2013) — Tata cara penyetoran PPh final WP peredaran bruto tertentu melalui ATM.

2. SURAT EDARAN & SURAT TERKAIT

  • SE-32/PJ/2014 â€” Penegasan pelaksanaan PP 46/2013. Point E: perlakuan badan pendidikan, saat operasi komersial, reksa dana, pelaporan nihil.
  • SE-38/PJ/2014 â€” Ralat SE-32/PJ/2014 (perlakuan bunga deposito bank lain untuk bank).
  • SE-42/PJ/2013 â€” Pelaksanaan PP 46/2013 (pemotongan/pemungutan, pelaporan).
  • S-1737/PJ.09/2013 â€” Fasilitas pembayaran PPh Final 1% melalui ATM (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA).
  • S-45/PJ.02/2018 â€” Penegasan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan WP yang dikenai PP 46/2013.

3. SUBJEK YANG DIKENAKAN PPh FINAL

WP yang dikenai PPh Final 1% adalah WP yang memenuhi kriteria: (Pasal 2 ayat (2) PP 46/2013)

  • WP Orang Pribadi atau WP Badan (tidak termasuk BUT)
  • Menerima penghasilan dari usaha (tidak termasuk jasa pekerjaan bebas)
  • Peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013 jo. Penjelasan)

  • Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris)
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/i, pemain drama, penari
  • Olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator
  • Pengarang, peneliti, penerjemah
  • Agen iklan
  • Pengawas/pengelola proyek, perantara
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Agen asuransi
  • Distributor pemasaran berjenjang/penjualan langsung

4. WP YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PPh FINAL

WP OP yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013)

  • Menggunakan sarana/prasarana yang dapat dibongkar pasang; dan
  • Menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha
  • Contoh: pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013)

WP Badan yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (4) PP 46/2013)

  • WP badan yang belum beroperasi secara komersial â€” dikenai tarif umum sampai 1 tahun sejak beroperasi komersial. (Pasal 7 ayat (1) PMK-107/2013)
  • WP badan yang dalam 1 tahun setelah beroperasi komersial omzetnya melebihi Rp4,8 M

Saat beroperasi secara komersial â€” diatur dalam SE-32/PJ/2014 Point E angka 2 huruf a:

  • Sektor jasa: saat pertama kali penjualan jasa dan/atau diterimanya pendapatan
  • Sektor dagang dan industri: saat pertama kali penjualan barang dan/atau diterimanya pendapatan

5. TARIF, DPP, DAN CARA PENGHITUNGAN

Tarif: 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 3 ayat (1) PP 46/2013)

DPP: Jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 4 ayat (1) PP 46/2013 jo. Pasal 4 ayat (2) PMK-107/2013)

Rumus: PPh terutang = 1% Ă— peredaran bruto bulanan

Peredaran bruto yang tidak termasuk DPP: (Pasal 3 ayat (2) PMK-107/2013)

  • Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari luar negeri
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersendiri
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Jika omzet melebihi Rp4,8 M dalam Tahun Pajak berjalan: (Pasal 3 ayat (3) PP 46/2013)

  • Tetap dikenai tarif 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak

Jika omzet melebihi Rp4,8 M pada suatu Tahun Pajak: (Pasal 3 ayat (4) PP 46/2013)

  • Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh

Penentuan peredaran bruto untuk WP baru:

  • WP baru sebelum PMK-107/2013 berlaku → disetahunkan dari bulan terdaftar (Pasal 3 ayat (4) PMK-107/2013)
  • WP baru sejak PMK-107/2013 → disetahunkan dari bulan pertama penghasilan (Pasal 3 ayat (5) PMK-107/2013)

6. TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN

A. Penyetoran

WP wajib menyetor ke kantor pos/bank yang ditunjuk, dengan SSP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-107/2013)

Kode Pembayaran:

  • KAP 411128 (PPh Final)
  • KJS 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP Peredaran Bruto Tertentu)

B. Penyetoran melalui ATM

WP dapat menyetor melalui ATM Bank Persepsi (Mandiri, BRI, BNI, BCA). (PER-37/PJ/2013 jo. S-1737/PJ.09/2013)

C. Pelaporan

WP wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (2) PMK-107/2013)

  • Mulai Masa Pajak Januari 2014 — keterlambatan dikenakan denda
  • WP yang telah menyetor dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN (Pasal 10 ayat (3) PMK-107/2013)
  • Jika SSP tidak mendapat validasi NTPN → wajib SPT Masa manual (SE-42/PJ/2013 Point F angka 4)
  • PPh nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa (SE-32/PJ/2014 Point E angka 8)

7. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN OLEH PIHAK LAIN & SKB

Atas penghasilan WP PP 46/2013 yang wajib dipotong/dipungut PPh tidak final, dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB)(Pasal 6 ayat (1) PMK-107/2013)

Mekanisme:

  • SKB diterbitkan melalui PER-32/PJ/2013
  • Pemotong/pemungut tidak memotong jika telah menerima fotokopi SKB yang dilegalisasi KPP. (S-45/PJ.02/2018 Angka 2 huruf c)

Jika tetap dipotong meskipun ada SKB: dapat dimohonkan pemindahbukuan, pengembalian, atau dikreditkan di SPT Tahunan. (S-45/PJ.02/2018 Angka 2 huruf d-g)

8. KETENTUAN KHUSUS JENIS USAHA TERTENTU

(SE-32/PJ/2014 Point E — Penegasan)

Badan/Lembaga Nirlaba Pendidikan & Penelitian

  • Sisa lebih ditanamkan kembali dalam sarana/prasarana pendidikan/penelitian dalam 4 tahun → bukan objek pajak
  • Jika tidak memenuhi syarat → sisa lebih objek pajak (tarif umum)

Reksa Dana

  • Reksa dana = kegiatan usaha
  • Jika memenuhi kriteria PP 46/2013 → dikenai PPh Final 1%

Bank/BPR/Koperasi Simpan Pinjam

  • Peredaran bruto = seluruh penghasilan usaha jasa perbankan (bunga, fee, komisi)
  • Termasuk bunga deposito, tabungan di bank lain, diskonto SBI (SE-38/PJ/2014)
  • Tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman

WP OP Pengusaha Tertentu (OPPT)

  • Omzet ≤ Rp4,8 M → PPh Final 1%
  • Omzet > Rp4,8 M → tarif umum, angsuran Pasal 25 = 0,75% dari peredaran bruto

PPAT

  • Dipersamakan dengan notaris (pekerjaan bebas) → tidak termasuk PP 46/2013

9. KOMPENSASI RUGI

(Pasal 8 PP 46/2013)

  • Kompensasi kerugian sampai 5 Tahun Pajak berturut-turut
  • Tahun Pajak dikenai PPh Final tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu
  • Kerugian Tahun Pajak Final tidak dapat dikompensasi

10. ANGSURAN PPh PASAL 25

(Pasal 9 PMK-107/2013)

  • WP hanya menerima penghasilan final PP 46/2013 → tidak wajib angsuran Pasal 25
  • WP juga menerima penghasilan non-final → atas penghasilan non-final wajib angsuran Pasal 25

CONTOH KASUS

Contoh 1 — Penentuan peredaran bruto: Rajesh, pedagang tekstil, memiliki tempat usaha di beberapa pasar:

  • Pasar A: Rp80.000.000
  • Pasar B: Rp250.000.000
  • Pasar C: Rp400.000.000
  • Total peredaran bruto: Rp730.000.000 (dasar pengenaan PPh Final 1%)

Contoh 2 — WP badan baru (belum beroperasi komersial): PT ABC terdaftar Januari 2014, mulai beroperasi komersial Maret 2015.

  • Jan 2014 – Feb 2015: belum beroperasi komersial → tarif umum UU PPh
  • Mar 2015 – Feb 2016: 1 tahun pertama operasi komersial → tetap tarif umum
  • Mar 2016: Jika omzet ≤ Rp4,8 M → mulai PPh Final 1%

(Pasal 7 PMK-107/2013 jo. SE-32/PJ/2014 Point E angka 2)