PPh Final atas Penghasilan WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu PP 46 Tahun 2013 (sudah tidak berlaku sejak 1 Juli 2018)
1. DASAR HUKUM
- PP 46 TAHUN 2013 (berlaku 1 Juli 2013 – 30 Juni 2018) — PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Tarif 1% final. Sudah tidak berlaku.
- PMK-107/PMK.011/2013 (berlaku 6 Agustus 2013) — Tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- PER-32/PJ/2013 (berlaku 25 September 2013) — Tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenai PPh berdasarkan PP 46/2013 (Surat Keterangan Bebas/SKB).
- PER-37/PJ/2013 (berlaku 30 Oktober 2013) — Tata cara penyetoran PPh final WP peredaran bruto tertentu melalui ATM.
2. SURAT EDARAN & SURAT TERKAIT
- SE-32/PJ/2014 — Penegasan pelaksanaan PP 46/2013. Point E: perlakuan badan pendidikan, saat operasi komersial, reksa dana, pelaporan nihil.
- SE-38/PJ/2014 — Ralat SE-32/PJ/2014 (perlakuan bunga deposito bank lain untuk bank).
- SE-42/PJ/2013 — Pelaksanaan PP 46/2013 (pemotongan/pemungutan, pelaporan).
- S-1737/PJ.09/2013 — Fasilitas pembayaran PPh Final 1% melalui ATM (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA).
- S-45/PJ.02/2018 — Penegasan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan WP yang dikenai PP 46/2013.
3. SUBJEK YANG DIKENAKAN PPh FINAL
WP yang dikenai PPh Final 1% adalah WP yang memenuhi kriteria: (Pasal 2 ayat (2) PP 46/2013)
- WP Orang Pribadi atau WP Badan (tidak termasuk BUT)
- Menerima penghasilan dari usaha (tidak termasuk jasa pekerjaan bebas)
- Peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013 jo. Penjelasan)
- Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris)
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/i, pemain drama, penari
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator
- Pengarang, peneliti, penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas/pengelola proyek, perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor pemasaran berjenjang/penjualan langsung
4. WP YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PPh FINAL
WP OP yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013)
- Menggunakan sarana/prasarana yang dapat dibongkar pasang; dan
- Menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha
- Contoh: pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 46/2013)
WP Badan yang dikecualikan: (Pasal 2 ayat (4) PP 46/2013)
- WP badan yang belum beroperasi secara komersial — dikenai tarif umum sampai 1 tahun sejak beroperasi komersial. (Pasal 7 ayat (1) PMK-107/2013)
- WP badan yang dalam 1 tahun setelah beroperasi komersial omzetnya melebihi Rp4,8 M
Saat beroperasi secara komersial — diatur dalam SE-32/PJ/2014 Point E angka 2 huruf a:
- Sektor jasa: saat pertama kali penjualan jasa dan/atau diterimanya pendapatan
- Sektor dagang dan industri: saat pertama kali penjualan barang dan/atau diterimanya pendapatan
5. TARIF, DPP, DAN CARA PENGHITUNGAN
Tarif: 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 3 ayat (1) PP 46/2013)
DPP: Jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 4 ayat (1) PP 46/2013 jo. Pasal 4 ayat (2) PMK-107/2013)
Rumus: PPh terutang = 1% Ă— peredaran bruto bulanan
Peredaran bruto yang tidak termasuk DPP: (Pasal 3 ayat (2) PMK-107/2013)
- Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas
- Penghasilan dari luar negeri
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersendiri
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jika omzet melebihi Rp4,8 M dalam Tahun Pajak berjalan: (Pasal 3 ayat (3) PP 46/2013)
- Tetap dikenai tarif 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak
Jika omzet melebihi Rp4,8 M pada suatu Tahun Pajak: (Pasal 3 ayat (4) PP 46/2013)
- Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh
Penentuan peredaran bruto untuk WP baru:
- WP baru sebelum PMK-107/2013 berlaku → disetahunkan dari bulan terdaftar (Pasal 3 ayat (4) PMK-107/2013)
- WP baru sejak PMK-107/2013 → disetahunkan dari bulan pertama penghasilan (Pasal 3 ayat (5) PMK-107/2013)
6. TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN
A. Penyetoran
WP wajib menyetor ke kantor pos/bank yang ditunjuk, dengan SSP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-107/2013)
Kode Pembayaran:
- KAP 411128 (PPh Final)
- KJS 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP Peredaran Bruto Tertentu)
B. Penyetoran melalui ATM
WP dapat menyetor melalui ATM Bank Persepsi (Mandiri, BRI, BNI, BCA). (PER-37/PJ/2013 jo. S-1737/PJ.09/2013)
C. Pelaporan
WP wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (2) PMK-107/2013)
- Mulai Masa Pajak Januari 2014 — keterlambatan dikenakan denda
- WP yang telah menyetor dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN (Pasal 10 ayat (3) PMK-107/2013)
- Jika SSP tidak mendapat validasi NTPN → wajib SPT Masa manual (SE-42/PJ/2013 Point F angka 4)
- PPh nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa (SE-32/PJ/2014 Point E angka 8)
7. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN OLEH PIHAK LAIN & SKB
Atas penghasilan WP PP 46/2013 yang wajib dipotong/dipungut PPh tidak final, dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). (Pasal 6 ayat (1) PMK-107/2013)
Mekanisme:
- SKB diterbitkan melalui PER-32/PJ/2013
- Pemotong/pemungut tidak memotong jika telah menerima fotokopi SKB yang dilegalisasi KPP. (S-45/PJ.02/2018 Angka 2 huruf c)
Jika tetap dipotong meskipun ada SKB: dapat dimohonkan pemindahbukuan, pengembalian, atau dikreditkan di SPT Tahunan. (S-45/PJ.02/2018 Angka 2 huruf d-g)
8. KETENTUAN KHUSUS JENIS USAHA TERTENTU
(SE-32/PJ/2014 Point E — Penegasan)
Badan/Lembaga Nirlaba Pendidikan & Penelitian
- Sisa lebih ditanamkan kembali dalam sarana/prasarana pendidikan/penelitian dalam 4 tahun → bukan objek pajak
- Jika tidak memenuhi syarat → sisa lebih objek pajak (tarif umum)
Reksa Dana
- Reksa dana = kegiatan usaha
- Jika memenuhi kriteria PP 46/2013 → dikenai PPh Final 1%
Bank/BPR/Koperasi Simpan Pinjam
- Peredaran bruto = seluruh penghasilan usaha jasa perbankan (bunga, fee, komisi)
- Termasuk bunga deposito, tabungan di bank lain, diskonto SBI (SE-38/PJ/2014)
- Tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman
WP OP Pengusaha Tertentu (OPPT)
- Omzet ≤ Rp4,8 M → PPh Final 1%
- Omzet > Rp4,8 M → tarif umum, angsuran Pasal 25 = 0,75% dari peredaran bruto
PPAT
- Dipersamakan dengan notaris (pekerjaan bebas) → tidak termasuk PP 46/2013
9. KOMPENSASI RUGI
(Pasal 8 PP 46/2013)
- Kompensasi kerugian sampai 5 Tahun Pajak berturut-turut
- Tahun Pajak dikenai PPh Final tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu
- Kerugian Tahun Pajak Final tidak dapat dikompensasi
10. ANGSURAN PPh PASAL 25
(Pasal 9 PMK-107/2013)
- WP hanya menerima penghasilan final PP 46/2013 → tidak wajib angsuran Pasal 25
- WP juga menerima penghasilan non-final → atas penghasilan non-final wajib angsuran Pasal 25
CONTOH KASUS
Contoh 1 — Penentuan peredaran bruto: Rajesh, pedagang tekstil, memiliki tempat usaha di beberapa pasar:
- Pasar A: Rp80.000.000
- Pasar B: Rp250.000.000
- Pasar C: Rp400.000.000
- Total peredaran bruto: Rp730.000.000 (dasar pengenaan PPh Final 1%)
Contoh 2 — WP badan baru (belum beroperasi komersial): PT ABC terdaftar Januari 2014, mulai beroperasi komersial Maret 2015.
- Jan 2014 – Feb 2015: belum beroperasi komersial → tarif umum UU PPh
- Mar 2015 – Feb 2016: 1 tahun pertama operasi komersial → tetap tarif umum
- Mar 2016: Jika omzet ≤ Rp4,8 M → mulai PPh Final 1%
(Pasal 7 PMK-107/2013 jo. SE-32/PJ/2014 Point E angka 2)