Youtube- Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan via Coretax DJP dengan Mudah?
Meskipun detail pengisian lampiran dapat bervariasi berdasarkan sektor usaha, alur dasar pelaporannya di Coretax umumnya sama untuk semua jenis wajib pajak badan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan dengan mengikuti serangkaian langkah sistematis. Proses ini dimulai dari persiapan dokumen, login ke sistem, pengisian formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran yang relevan, hingga tahap pembayaran dan pelaporan akhir.
Meskipun detail pengisian lampiran dapat bervariasi berdasarkan sektor usaha, alur dasar pelaporannya di Coretax umumnya sama untuk semua jenis wajib pajak badan.
Persiapan Dokumen Penting untuk Lapor SPT Tahunan Badan
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung berikut:
- Laporan laba rugi perusahaan.
- Laporan posisi keuangan (neraca).
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterima dari lawan transaksi.
- Dokumen pendukung relevan lainnya sesuai jenis usaha Anda.
Langkah-langkah Login dan Membuat Konsep SPT di Coretax DJP
Proses pelaporan dimulai dengan mengakses platform Coretax DJP:
- Kunjungi
https://coretaxdjp.pajak.go.id/dan login menggunakan akun orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak. - Setelah berhasil login, lakukan "impersonate" ke akun wajib pajak badan dengan memilih NPWP badan dari daftar dropdown.
- Akses menu
Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT. - Pilih jenis SPT “PPh Badan”, lalu klik "Lanjut".
- Tentukan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, serta pilih "model SPT normal".
- Klik "Buat Konsep SPT". Konsep SPT akan terbentuk dan muncul dalam daftar. Klik ikon pensil (đź–‰) atau tombol "Lihat" untuk mulai mengisi SPT.
Panduan Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan
Pengisian formulir induk adalah tahap krusial yang menentukan lampiran mana saja yang perlu diisi.
- Pada bagian Header, pilih metode pembukuan yang digunakan (Stelsel Akrual atau Stelsel Kas).
- Informasi Laporan Keuangan (Bagian B): Pilih sektor usaha Anda. Pilihan ini akan menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi. Jika laporan keuangan diaudit, isi opini auditor dan NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik.
- PPh Kurang/Lebih Bayar (Bagian F): Jika status SPT lebih bayar, pilih prosedur pengembalian kelebihan pembayaran (pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan) dan tentukan nomor rekening bank tujuan.
- Pernyataan Transaksi (Bagian H): Jawab 9 pertanyaan "Ya" atau "Tidak" terkait berbagai transaksi, termasuk transaksi hubungan istimewa, kewajiban dokumen transfer pricing, penyertaan modal/utang/piutang ke afiliasi, dan pembebanan biaya penyusutan/amortisasi fiskal. Jawaban "Ya" dapat memunculkan notifikasi lampiran tambahan yang harus diisi.
Tahap Pengisian Lampiran dan Pelaporan Akhir SPT
Setelah mengisi formulir induk, lanjutkan dengan mengisi lampiran:
- Gulir ke bagian atas dan isi lampiran-lampiran yang diwajibkan sistem berdasarkan jawaban Anda pada formulir induk. Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap.
- Setelah semua lampiran selesai, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang harus dibayar sudah sesuai.
- Baca dan beri tanda centang pada pernyataan (Bagian J).
- Klik tombol "Bayar dan Lapor".
- Jika status SPT adalah Kurang Bayar, sistem akan menawarkan opsi pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo mencukupi) atau melalui pembuatan kode billing. Pilih salah satu metode pembayaran.
- Tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase. Klik "Simpan", lalu "Konfirmasi Tanda Tangan" jika passphrase sesuai.
Status Akhir Pelaporan:
- Jika status SPT Nihil atau Lebih Bayar, atau jika pembayaran dilakukan menggunakan deposit pajak, SPT akan otomatis berstatus "Dilaporkan".
- Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, status SPT akan berubah menjadi "Menunggu Pembayaran" dan akan otomatis berubah menjadi "Dilaporkan" setelah pelunasan berhasil.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan (neraca), bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lain yang relevan.
Bagaimana jika status SPT Tahunan Badan saya Kurang Bayar?
Sistem Coretax akan menyediakan opsi pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo tersedia) atau pembuatan kode billing untuk pembayaran melalui bank/pos persepsi.
Apakah alur pelaporan SPT Tahunan Badan berbeda untuk berbagai sektor usaha?
Alur dasar pelaporan melalui Coretax pada dasarnya sama untuk semua sektor usaha, namun detail pengisian lampiran dapat bervariasi sesuai dengan sektor yang dipilih oleh wajib pajak.
Apa fungsi "impersonate" saat login ke Coretax DJP?
Fungsi "impersonate" memungkinkan orang pribadi yang ditunjuk (penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak) untuk mengakses dan mengelola akun wajib pajak badan setelah login menggunakan NPWP pribadi mereka.
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor UMKM
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor UMKM
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perdagangan
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perdagangan
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor jasa
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor jasa
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor manufaktur
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor manufaktur
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perbankan
Petunjuk Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perbankan