Less Summer
Setoran & Bukti Kewajiban PPN Rekanan Terkait BUMN Pemungut
❓ Pertanyaan:
Apakah keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Pemungut PPN (Faktur Pajak diterbitkan Juli, PPN disetor September) berdampak terhadap kewajiban Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak?
✅ Jawaban:
Kewajiban rekanan yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN (BUMN) diatur dalam Pasal 295 Peraturan Menteri
Ketentuan Penggunaan 'Ganti SPT Sebelumnya' SPT Pembetulan PPN
❓ Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan penggunaan opsi "Ganti SPT Sebelumnya" pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
✅ Jawaban:
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025, opsi pencentangan "Ganti SPT Sebelumnya" hanya akan tersedia pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan yang memenuhi kriteria sebagai
Pengertian Penghasilan Pajak berupa Gaji, Komisi, Markup dan Tip
❓ Pertanyaan:
Kasus seorang profesional yang memiliki gaji pokok sebesar Rp4.000.000, namun menerima komisi yang bersumber dari peningkatan harga jual (mark-up) dan/atau imbalan jasa (tip) dari pelayanan konsumen, sehingga total penghasilan bulanannya mencapai kisaran Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000. Apakah total penerimaan tersebut dikategorikan sebagai
PPN KMS atas Pembangunan Pabrik
❓ Pertanyaan:
Apakah perusahaan yang menggunakan jasa kontraktor terintegrasi dalam pembangunan pabrik masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)?
✅ Jawaban:
Apabila entitas menggunakan jasa kontraktor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaksanakan pembangunan, maka kontraktor tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diserahkan.
Opini: Analisis Kebijakan Perpajakan Dividen
Kebijakan perpajakan atas dividen cenderung tidak memiliki ketegasan yang konsisten dari waktu ke waktu.
Regulasi yang berlaku mengindikasikan bahwa penghasilan dari dividen dapat ditetapkan sebagai bukan objek pajak (non-objek) hanya apabila persyaratan spesifik dipenuhi. Konsekuensinya, penetapan dividen sebagai bukan objek pajak melibatkan serangkaian persyaratan yang cenderung rumit dan membutuhkan
Konsekuensi Pajak Bagi Penjual Manipulasi Nilai Jual Beli Properti Tanah dan Bangungan
Sebuah transaksi properti Rp3,5 miliar, namun pembeli mengusulkan agar hanya Rp2 miliar yang dicantumkan di akta notaris. Sisa Rp1,5 miliar akan dibayar tunai di bawah tangan. Tujuannya? Mengurangi kewajiban pajak bagi kedua belah pihak. Terlihat menguntungkan? Mari kita bedah konsekuensi fiskalnya, terutama bagi penjual.
Bagi penjual, jika harga