Less Summer
Orang Pribadi Jadi Pemotong PPh 21
❓ Pertanyaan
Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh Pasal 21/26? Apa syaratnya?
✅ Jawaban
Ya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21.
Syaratnya adalah Wajib
Dari Stelsel Kas ke Stelsel akrual
❓ Pertanyaan
Bagaimana mekanisme perubahan pembukuan dari stelsel kas kembali ke stelsel akrual, dan apakah permohonannya bisa melalui aplikasi Coretax?
✅ Jawaban
Perubahan pembukuan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual tidak memerlukan permohonan melalui Coretax. Berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, hal ini terjadi secara otomatis jika Wajib Pajak memenuhi kondisi berikut:
1.
e-Faktur Desktop untuk PKP di 2025
❓ Pertanyaan
Apakah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak dalam sebulan masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop?
✅ Jawaban
Berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, termasuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000
Apakah Sah Faktur Pajak Tanpa Centang DP?
❓ Pertanyaan
* Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan, namun mencantumkan keterangan termin (misal: termin 1, 2, dst.) pada deskripsi, masih dianggap sah?
* Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan dan tanpa keterangan mengenai termin dianggap sah?
PPh 23 untuk Biaya Ekspedisi
❓ Pertanyaan
Apakah biaya pengiriman barang untuk ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi oleh perusahaan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 23?
✅ Jawaban
Ya, biaya pengiriman barang ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi dari perusahaan ekspedisi (freight forwarding) di dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan ini berlaku jika penyedia jasa adalah Wajib
Klarifikasi atas Pencabutan PKP secara jabatan
❓ Pertanyaan
Jika pengukuhan PKP dicabut secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak dapat diterima, apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau komplain?
✅ Jawaban
Ya, Wajib Pajak yang pengukuhannya sebagai PKP dicabut secara jabatan dapat mengajukan klarifikasi tertulis. Sesuai PER-4/PJ/2020 Pasal 60 ayat (1), Surat Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan