NITKU Cabang PPh Unifikasi
Pertanyaan:
Untuk pembuatan bukti potong PPh unifikasi, apakah transaksi yang dilakukan di cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang, mengingat status kami adalah Wajib Pajak Madya yang kewajiban pajaknya terpusat?
Jawaban:
Dalam pembuatan bukti potong unifikasi, apabila transaksi dilakukan melalui cabang, dapat menggunakan NITKU cabang. Pemotong pajak memiliki