Kode Transaksi Faktur Pajak Keluaran untuk Wapu 030
Tanya: Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030. Apakah di Coretax kode transaksinya tetap 030 atau 040? Jawab: Saat membuat faktur pajak keluaran untuk Wapu, kode
Mekanisme Kelebihan Bayar (LB) SPT PPh Unifikasi di Coretax
Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya.
Kesalahan NPWP Pembeli di Faktur Pajak: Faktur Pengganti atau Baru?
Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk
Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa
Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang? Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang
Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat
Pertanyaan: Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya? Jawaban: Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax, tergantung pada kaitannya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP):
Siapa yang Berhak Menandatangani Faktur Pajak PER 11 tahun 2025
seri PER 11 tahun 2025
Pembatalan Faktur Pajak di Era Coretax: Perlukah Konfirmasi Pembeli?
Pertanyaan: Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak? Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax, terutama jika faktur pajak
Contoh Lengkap Bedah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Seri PER 11 tahun 2025
PPh Final UMKM: Perpanjangan Belum Pasti?
Tanya: Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis di tahun 2024, tetapi karena ada berita