Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax
Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax:
* Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
* Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan