❓ Pertanyaan
Saya membuat Faktur Pajak tanggal 28 Juli. Atas permintaan lawan transaksi, Faktur tersebut saya ganti dengan Faktur Pengganti bertanggal 1 Agustus.
Mengapa masa pajaknya tetap Juli? Apakah Faktur tersebut tetap valid?
✅ Jawaban
Pada Faktur Pajak Pengganti, meskipun tanggal Faktur Pengganti adalah 1 Agustus, masa pajaknya tetap mengikuti masa pajak