Mekanisme Kelebihan Bayar (LB) SPT PPh Unifikasi di Coretax Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis
Kesalahan NPWP Pembeli di Faktur Pajak: Faktur Pengganti atau Baru? Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan m
Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang? Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024
Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat Pertanyaan: Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensiny
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax, tergantung pada kaitannya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP):
Pembatalan Faktur Pajak di Era Coretax: Perlukah Konfirmasi Pembeli? Pertanyaan: Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak? Ya, konfirmasi dari pembeli sangat di
PPh Final UMKM: Perpanjangan Belum Pasti? Tanya: Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis