Pertanyaan:
Saya ingin bertanya terkait ketentuan pembuatan Faktur Pajak Gabungan. Mohon untuk diperjelas apakah transaksi selama satu bulan atas customer yang sama itu hanya boleh dibuatkan 1 Faktur Pajak saja, atau sebenarnya boleh lebih dari 1 Faktur Pajak Gabungan?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 32 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP)