Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Kota Makassar
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan):
Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk