PPh Pasal 22 UMKM di Marketplace: Bebas Pungutan?
Pertanyaan:
Apakah pelaku usaha UMKM via marketplace bisa bebas dari pemungutan pajak unifikasi?
Jawaban:
Jika yang dimaksud adalah pemungutan PPh Pasal 22, secara umum besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM, sesuai Pasal 8