Pengembalian Barang oleh Non-PKP dan Nota Retur di Coretax
Pertanyaan:
Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di Coretax? Apakah faktur masukan yang diterima non-PKP perlu diunggah terlebih dahulu?
Penjelasan Singkat:
Bisa, non-PKP tetap dapat membuat nota retur di Coretax selama memiliki akun dan faktur pajak