Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
⚠️ UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pembayaran pajak menggunakan Kode Billing via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
⚠️ UPDATE PERATURAN: PMK-136/2011 (Perbankan Syariah) & PMK-137/2011 (Pembiayaan Syariah) masih berlaku. UU 7/2021 & UU 6/2023 tidak mengubah ketentuan spesifik PPh syariah. PP 55/2022 relevan untuk hibah/infaq/sedekah ke LKS (Lembaga Keuangan Syariah) — diperluas dari zakat saja. Tarif PPh bunga obligasi reksadana syariah mengacu PP 91/2021 (10%).
DASAR HUKUM
- PP 25 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
- PMK-136/PMK.03/2011 (berlaku sejak 19 Agustus 2011) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
- PMK-137/PMK.03/2011 (berlaku sejak 19 Agustus 2011) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
- PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang penghasilan atas jasa keuangan yang dilakukan oleh badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23
DEFINISI
Perbankan Syariah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (Pasal 1 PMK-136/PMK.03/2011)
Perusahaan Syariah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. (Pasal 1 PMK-137/PMK.03/2011)
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan/pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah dan Perusahaan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang PPh. (Pasal 2 PMK-136/PMK.03/2011 dan PMK-137/PMK.03/2011)
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
A. Ketentuan bagi Perbankan Syariah (PMK-136/PMK.03/2011)
| No | Penerima Penghasilan | Penghasilan | Pengenaan PPh |
|---|---|---|---|
| 1 | Perbankan Syariah (Pasal 3) | Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas | Ketentuan PPh atas BUNGA; penghasilan yg dibayar/terutang ke bank tidak dipotong PPh 23 (Ps 23 ayat 4 huruf a UU 36/2008) |
| 2 | Penghasilan lainnya | Ketentuan umum UU PPh | |
| 3 | Nasabah Penyimpan/Investor (Pasal 4) | Dengan nama & bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a) dana yg dipercayakan/ditempatkan, b) dana yg ditempatkan di LN melalui Bank Syariah/UUS di Indonesia atau cabang Bank Syariah LN di Indonesia | Ketentuan PPh atas BUNGA |
| 4 | Penghasilan lainnya | Ketentuan umum UU PPh |
B. Ketentuan bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah (PMK-137/PMK.03/2011)
| No | Penerima Penghasilan | Penghasilan | Pengenaan PPh |
|---|---|---|---|
| 1 | Perusahaan Pembiayaan Syariah (Pasal 3) | Sewa Guna Usaha berdasarkan Ijarah | Ketentuan SGU tanpa hak opsi (operating lease) |
| 2 | SGU berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik | Ketentuan SGU dengan hak opsi (finance lease) | |
| 3 | Keuntungan/imbalan Anjak Piutang berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah | Ketentuan PPh atas BUNGA; penghasilan yg dibayar/terutang ke badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman/pembiayaan yg dikecualikan dr pemotongan PPh 23 adalah penghasilan berupa bunga/imbalan lain atas penyaluran pinjaman/pembiayaan (termasuk pembiayaan syariah) (Pasal 1 ayat 2 PMK-251/PMK.03/2008) | |
| 4 | Margin keuntungan/laba pembiayaan konsumen: Murabahah, Salam, Istishna' | Ketentuan umum UU PPh | |
| 5 | Fee/imbalan dg nama & bentuk apapun dr kegiatan usaha kartu kredit & pembiayaan lainnya syariah | Ketentuan umum UU PPh | |
| 6 | Penyandang Dana (Shohibul Maal) (Pasal 4) | Keuntungan/bagi hasil dr kegiatan pendanaan: Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, Musyarakah | Ketentuan PPh atas BUNGA |
PEMBEBANAN BIAYA
Pembebanan biaya untuk Kegiatan usaha Perbankan Syariah dan Pembiayaan Syariah harus memenuhi syarat: (Pasal 5 PMK-136/PMK.03/2011 dan PMK-137/PMK.03/2011)
- Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan
- Sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.
PENGALIHAN HARTA / SEWA HARTA
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan/Perusahaan Pembiayaan Syariah berlaku ketentuan sbb: (Pasal 6 PMK-136/PMK.03/2011 dan PMK-137/PMK.03/2011)
- Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
- Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada huruf a maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.