Kerja Sama Operasi (KSO)

Partner Resmi

UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pembayaran pajak menggunakan Kode Billing via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi. Pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan KSO melalui sistem Coretax (Pasal 4-6 PMK-81/2024).
UPDATEPMK 79/2024 adalah regulasi komprehensif pertama yang secara khusus mengatur perpajakan KSO — sebelumnya hanya diatur parsial via PP 44/2022 (PPN) dan PER-04/PJ/2020 (dicabut PER-7/PJ/2025). Berlaku sejak 18 Oktober 2024.

1. DASAR HUKUM:

  1. ⭐ PMK 79/2024 — Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi. Berlaku sejak 18 Oktober 2024.
  2. PP 44/2022 — Ketentuan PPN sebelumnya: KSO wajib PKP jika melakukan penyerahan BKP/JKP atas nama KSO (sebagian digantikan PMK 79/2024).
  3. PER-7/PJ/2025 — Mendefinisikan KSO sebagai Badan dengan pengendalian bersama, hak atas aset, dan kewajiban liabilitas bersama. Mencabut PER-04/PJ/2020.
  4. SE-44/PJ./1994 — Pemecahan bukti potong PPh Pasal 23 masih berlaku untuk KSO/JO yang tidak memiliki NPWP sebagai WP Badan.
  5. S-323/PJ.42/1989 — Rezim lama: JO bukan subjek pajak, hanya untuk pemotongan/pemungutan.

2. DEFINISI KSO

KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Pasal 1 PMK 79/2024).

KSO berbeda dengan JO (rezim lama S-323/PJ.42/1989) karena:

  • KSO bisa menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (WP Badan)
  • KSO memiliki pembukuan & laporan keuangan sendiri
  • KSO wajib SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025

3. NPWP & PKP

3.1 Kriteria Wajib NPWP WP Badan

KSO wajib memiliki NPWP sebagai WP Badan jika perjanjian KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi salah satu kriteria berikut (Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024):

KriteriaPenjelasan
Penyerahan barang/jasa atas nama KSOKSO yang menandatangani kontrak dan melakukan penagihan
Menerima/memperoleh penghasilan atas nama KSOPenghasilan masuk ke rekening KSO
Mengeluarkan biaya/membayar pihak lain atas nama KSOKSO yang membayar pemasok/subkontraktor

3.2 KSO yang Tidak Wajib NPWP

Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas → kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing Anggota (Pasal 3 ayat (2) PMK 79/2024).

⚠️ PENTING: KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 tetapi tidak memenuhi kriteria → harus mengajukan penghapusan NPWP (Pasal 23 PMK 79/2024).

3.3 Pendaftaran NPWP

AspekKetentuan
LokasiKPP wilayah kedudukan KSO (tempat tinggal/kedudukan lead firm)
Batas waktuMaksimal 1 bulan setelah pendirian atau mulai kegiatan usaha
PemindahanJika alamat NPWP KSO tidak sesuai kedudukan wakil KSO → ajukan pemindahan tempat terdaftar

(Pasal 4 PMK 79/2024)

3.4 Pengukuhan PKP

KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi satu atau dua kondisi (Pasal 5 PMK 79/2024):

  1. Peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN dan/atau
  2. Satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP

4. PPN & PPnBM (Pasal 6-9 PMK 79/2024)

4.1 Penyerahan Kena Pajak

PenyerahanDPPDasar Hukum
Anggota → KSONilai kontribusi yang disepakati (dirinci per jenis BKP/JKP)Pasal 6 PMK 79/2024
KSO → PelangganNilai penyerahan sesuai ketentuan umum PPNPasal 7 PMK 79/2024

4.2 Saat Terutang & Faktur Pajak

  • Saat terutang: saat penyerahan BKP/JKP oleh KSO ke pelanggan (Pasal 7 PMK 79/2024)
  • Faktur Pajak anggota → KSO: paling lambat saat KSO membuat FP ke pelanggan (Pasal 7 PMK 79/2024)
  • PPnBM: dikenakan 1 (satu) kali pada saat penyerahan oleh KSO ke pelanggan (Pasal 8 PMK 79/2024)

4.3 Pengkreditan Pajak Masukan

Anggota atau KSO dapat mengkreditkan PM sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan yang berlaku (Pasal 9 PMK 79/2024).

5. PAJAK PENGHASILAN (PPh) (Pasal 10-14 PMK 79/2024)

5.1 Kewajiban PPh Badan

KSO yang memiliki NPWP wajib (Pasal 10 PMK 79/2024):

  • Menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan
  • Menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025

5.2 Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = penghasilan − biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan (termasuk biaya kontribusi Anggota ke KSO) (Pasal 10 ayat (1)-(4) PMK 79/2024).

5.3 Kontribusi Anggota

AspekPerlakuan
Bagi AnggotaMerupakan penghasilan bagi Anggota — diakui saat KSO terima penghasilan dari pelanggan dan mengakui pembebanan biaya kontribusi
Pemotongan PPh oleh KSOTidak dipotong/dipungut PPh oleh KSO — dikenai PPh berdasarkan UU PPh
Pengecualian (Anggota LN)Jika Anggota subjek pajak LN → objek PPh Pasal 26
Pengecualian (Final)Jika penghasilan Anggota bersifat final → disetor sendiri oleh Anggota

(Pasal 10 ayat (5)-(6) PMK 79/2024)

5.4 Bagian Laba / Sisa Hasil Usaha (SHU) ke Anggota

Jenis AnggotaPerlakuan
WP DNBukan objek PPh — tidak dipotong pajak
BUT yang menanamkan kembali di IndonesiaBukan objek PPh
BUT yang tidak menanamkan kembaliObjek PPh
Subjek Pajak LNObjek pemotongan/pemungutan PPh

(Pasal 11 PMK 79/2024)

5.5 Kerugian Fiskal

  • Kerugian KSO hanya dapat dikompensasikan oleh KSO, tidak dengan penghasilan Anggota
  • Termasuk saat KSO berakhir/dibubarkan
  • Kerugian Anggota tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO

(Pasal 12 PMK 79/2024)

5.6 Kredit Pajak

  • PPh yang dipotong/dipungut/dibayar sendiri oleh KSO adalah kredit pajak bagi KSO (sepanjang bukan PPh final) (Pasal 14 PMK 79/2024)
  • → Konsekuensi: KSO dengan NPWP WP Badan dapat mengkreditkan sendiri PPh yang dipotong atas namanya — tidak perlu pemecahan bukti potong

5.7 Jasa Konstruksi

Pemotongan/penyetoran PPh atas usaha jasa konstruksi menggunakan tarif tertinggi dari anggota KSO (Pasal 14 PMK 79/2024).

5.8 Pemotongan/Pemungutan PPh oleh KSO

KSO wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh (atau dipotong/disetor sendiri) mulai Masa Pajak Januari 2025 (Pasal 23 PMK 79/2024).

6. PERBANDINGAN: REZIM LAMA vs REZIM BARU

AspekRezim Lama (JO)Rezim Baru (KSO dengan NPWP)
Dasar HukumS-323/PJ.42/1989, SE-44/1994PMK 79/2024
Status PajakBukan subjek PPh BadanWP Badan — Subjek PPh DN
NPWPHanya untuk pemotongan/pemungutanNPWP WP Badan penuh
PembukuanMasing-masing anggota pisahPembukuan sendiri — laporan keuangan terpisah
SPT TahunanTidak wajibWajib mulai Tahun Pajak 2025
PPh 25/29Tidak adaWajib hitung, setor, lapor
Kredit PajakVia pemecahan bukti potong ke anggotaLangsung oleh KSO — tidak perlu pemecahan
Bagian Laba ke Anggota DNKena PPh di anggotaBukan objek PPh
PPN Anggota → KSOTidak diatur jelasKena PPN — DPP nilai kontribusi

7. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23 PMK 79/2024)

Bagi KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum 18 Oktober 2024 dan memenuhi kriteria Pasal 3(1):

KewajibanMulai Berlaku
Pemungutan PPN/PPnBMMasa Pajak November 2024
Pemotongan/pemungutan PPhMasa Pajak Januari 2025
Hitung, setor, lapor PPh BadanTahun Pajak 2025

Tindakan yang diperlukan bagi KSO existing:

KondisiTindakan
NPWP KSO sudah ada tetapi tidak sesuai kriteria Pasal 3(1)Ajukan penghapusan NPWP
Tempat kedudukan KSO tidak sesuai lead firmAjukan pemindahan tempat terdaftar
Memenuhi kriteria PKP tetapi belum dikukuhkanAjukan pengukuhan PKP

8. CONTOH KASUS

Contoh 1: KSO dengan NPWP WP Badan

PT A (65%) dan PT B (35%) membentuk KSO Alfa untuk proyek konstruksi jalan tol senilai Rp100M. KSO Alfa memiliki NPWP WP Badan, PKP, dan melakukan penagihan atas nama KSO.

ItemPerlakuanDasar Hukum
PPNKSO Alfa pungut PPN 11% dari Rp100M, terbitkan FPPasal 7 PMK 79/2024
PPh Final Jasa KonstruksiDipotong pemilik proyek dgn tarif tertinggi anggota KSOPasal 14 PMK 79/2024
Kredit PajakDipakai oleh KSO Alfa di SPT Tahunan BadanPasal 14 PMK 79/2024
Bagian Laba ke PT A & PT BBukan objek PPh — tidak ada pemotonganPasal 11 PMK 79/2024
Kontribusi PT A (material)Penghasilan bagi PT A, tidak dipotong KSO, kena PPh di PT APasal 10 ayat (5) PMK 79/2024
KerugianJika rugi, kompensasi oleh KSO Alfa, tidak ke PT A/BPasal 12 PMK 79/2024

Contoh 2: JO Tanpa NPWP WP Badan (Rezim Lama)

PT C (60%) dan PT D (40%) membentuk JO Beta. Masing-masing anggota menagih dan mengeluarkan biaya atas nama sendiri. Tidak ada aktivitas atas nama JO.

  • JO Beta TIDAK wajib NPWP sebagai WP Badan
  • Masing-masing anggota laporkan penghasilan di SPT Tahunan sendiri
  • Jika pemotongan PPh terlanjur atas nama JO Beta → pemecahan bukti potong via SE-44/1994
  • KSO Beta tidak wajib SPT Tahunan Badan, PPh 25, PPh 29

9. ISU & KETIDAKPASTIAN

Sumber: Ortax — Dr. Ruston Tambunan

IsuMasalah
Form vs SubstancePasal 3(1): kata "atau" antara "perjanjian" dan "pelaksanaan" — jika perjanjian menyebut kriteria tetapi realisasi tidak, apakah tetap wajib NPWP? Tidak diatur.
Nilai KontribusiKonsep "Nilai Kontribusi" sebagai DPP PPN tidak lazim — praktik KSO umumnya pakai persentase (%), bukan rupiah per jenis BKP/JKP.
Ketentuan PeralihanPMK 79/2024 tidak menegaskan apakah kewajiban PPh Badan untuk tahun sebelum 2025 bersifat prospektif — berpotensi sengketa.