# FAQ

Investasi Ulang Dividen agar Dikecualikan dari PPh

Less Summer
Less Summer
Investasi Ulang Dividen agar Dikecualikan dari PPh

Pertanyaan:
Apakah dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari perusahaan masih harus disetor sendiri, atau dapat dipotong langsung oleh perusahaan?

Jawaban:
Sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 370–374 PMK 81 Tahun 2024, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan dalam negeri dapat dikenakan atau dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada kondisi berikut:

  1. Pengecualian dari objek PPh berlaku jika:
    • Dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sebagai dividen interim.
    • Dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
    • Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai ketentuan
  2. Jika tidak memenuhi syarat pengecualian, maka:
    • Dividen dikenakan PPh final sebesar 10%.
    • Wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh tersebut.
    • Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
    • Wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024

Perusahaan tidak melakukan pemotongan atas dividen tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaporan dan penyetoran PPh atas dividen berada sepenuhnya pada pihak penerima dividen (orang pribadi).

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.