# FAQ

Konsekuensi PPBJ Tidak Terbit: Kode Faktur Pajak PPN

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

❓ Pertanyaan:

Jika pembeli tidak bersedia menerbitkan Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ), kode faktur pajak apakah yang harus digunakan untuk transaksi tersebut?

✅ Jawaban:

Jika PPBJ tidak diterima, Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Oleh karena itu, faktur pajak dengan kode 07 tidak dapat diterbitkan.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.