# FAQ

PPN Sponsorship Asing: Dampak bagi PKP Penyelenggara Acara

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

❓ Pertanyaan:

Apabila terdapat penerimaan dana sponsorship dari luar negeri untuk kegiatan acara di Indonesia, pajak apa saja yang dikenakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengingat penerima sponsor menerbitkan faktur dan telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

✅ Jawaban:

Sepanjang atas pembayaran sponsorship dari luar negeri tersebut terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, dan/atau terdapat ekspor BKP Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak (JKP), dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud, maka wajib untuk memungut PPN atas pembayaran tersebut.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.