# FAQ Pelaporan Pajak Masukan yang Dibiayakan Less Summer 31 Juli 2025 Pertanyaan: Jika kami memiliki Faktur Pajak Masukan (FPM) tetapi memilih untuk membiayakannya, apakah FPM tersebut harus dilaporkan di Formulir B3 SPT PPN? Mohon dasar hukumnya dan konsekuensi pajaknyaJawaban: Share this post Enjoyed it? Share it with your network. Twitter Facebook Linkedin