Diskusi Pajak
FAQ

Pelaporan Pajak Masukan yang Dibiayakan

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·

Pertanyaan:

Jika kami memiliki Faktur Pajak Masukan (FPM) tetapi memilih untuk membiayakannya, apakah FPM tersebut harus dilaporkan di Formulir B3 SPT PPN? Mohon dasar hukumnya dan konsekuensi pajaknya

Jawaban:

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain