Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT
I. DASAR HUKUM
A. Undang-Undang
⭐ Pasal 21 UU 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 (HPP).
Catatan: UU HPP tidak mengubah ketentuan tarif PPh Pasal 21 atas pesangon dan pembayaran sekaligus lainnya.
B. Peraturan Pemerintah
⭐ PP 68 TAHUN 2009 (berlaku sejak 16 November 2009) tentang tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.