# UU PPh

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

I. DASAR HUKUM

  1. UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 6 ayat (1) — Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (termasuk biaya jabatan dan biaya pensiun).
  2. UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 21 ayat (3) — Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap berupa biaya jabatan dan pensiunan berupa biaya pensiun.
  3. PMK 250/PMK.03/2008 (berlaku 1 Jan 2009) — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. (berlaku)
    • Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun
    • Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
  4. PER-16/PJ/2016 (berlaku 29 Sep 2016) — Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26. (berlaku)
    • Mencantumkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto.
  5. PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) — Pelaporan PPh via Coretax. (berlaku)

I. DEFINISI

A. Biaya Jabatan

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

B. Biaya Pensiun

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)


II. TABEL PERBANDINGAN BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

Dasar HukumBerlaku SejakBiaya JabatanMaks Per BulanMaks SetahunBiaya PensiunMaks Per BulanMaks Setahun
UU 7 TAHUN 19831 Jan 1984------
UU 7 TAHUN 19911 Jan 1992------
UU 10 TAHUN 1994
KMK 600/KMK.04/1994
1 Jan 19955% x Ph brutoRp 54.000Rp 648.0005% x Ph brutoRp 18.000Rp 216.000
UU 17 TAHUN 2000
KEP-545/PJ./2000
1 Jan 19995% x Ph brutoRp 108.000Rp 1.296.0005% x Ph brutoRp 36.000Rp 432.000
KMK 521/KMK.04/19981 Jan 20015% x Ph brutoRp 108.000Rp 1.296.0005% x Ph brutoRp 36.000Rp 432.000
UU 36 TAHUN 2008
PMK 250/PMK.03/2008
1 Jan 20095% x Ph brutoRp 500.000Rp 6.000.0005% x Ph brutoRp 200.000Rp 2.400.000

Keterangan:

Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

  • 1995–1998: Rp 54.000/bulan (Rp 648.000/tahun)
  • 1999–2000: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
  • 2001–2008: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
  • 2009–sekarang: Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun)

Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:

  • 1995–1998: Rp 18.000/bulan (Rp 216.000/tahun)
  • 1999–2000: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
  • 2001–2008: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
  • 2009–sekarang: Rp 200.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Peraturan Terkait

  1. UU 7 TAHUN 1983 — Pajak Penghasilan
  2. UU 7 TAHUN 1991 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
  3. UU 10 TAHUN 1994 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
  4. UU 17 TAHUN 2000 — Perubahan Ketiga atas UU 7/1983 tentang PPh
  5. UU 36 TAHUN 2008 — Perubahan Keempat atas UU 7/1983 tentang PPh
  6. KMK 600/KMK.04/1994 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
  7. KMK 521/KMK.04/1998 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
  8. PMK 250/PMK.03/2008 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun (berlaku)
  9. KEP-545/PJ./2000 — Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21/26
  10. PER-34/PJ/2010 — Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh OP dan Badan
  11. PER-36/PJ/2015 — Perubahan Ketiga atas PER-34/PJ/2010

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.