Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
I. DASAR HUKUM
- UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 6 ayat (1) — Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (termasuk biaya jabatan dan biaya pensiun).
- UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 21 ayat (3) — Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap berupa biaya jabatan dan pensiunan berupa biaya pensiun.
- PMK 250/PMK.03/2008 (berlaku 1 Jan 2009) — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. (berlaku)
- Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun
- Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan Bruto, maksimum Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun
- PER-16/PJ/2016 (berlaku 29 Sep 2016) — Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26. (berlaku)
- Mencantumkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto.
- PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) — Pelaporan PPh via Coretax. (berlaku)
I. DEFINISI
A. Biaya Jabatan
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)
B. Biaya Pensiun
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)
II. TABEL PERBANDINGAN BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA
| Dasar Hukum | Berlaku Sejak | Biaya Jabatan | Maks Per Bulan | Maks Setahun | Biaya Pensiun | Maks Per Bulan | Maks Setahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| UU 7 TAHUN 1983 | 1 Jan 1984 | - | - | - | - | - | - |
| UU 7 TAHUN 1991 | 1 Jan 1992 | - | - | - | - | - | - |
| UU 10 TAHUN 1994 KMK 600/KMK.04/1994 | 1 Jan 1995 | 5% x Ph bruto | Rp 54.000 | Rp 648.000 | 5% x Ph bruto | Rp 18.000 | Rp 216.000 |
| UU 17 TAHUN 2000 KEP-545/PJ./2000 | 1 Jan 1999 | 5% x Ph bruto | Rp 108.000 | Rp 1.296.000 | 5% x Ph bruto | Rp 36.000 | Rp 432.000 |
| KMK 521/KMK.04/1998 | 1 Jan 2001 | 5% x Ph bruto | Rp 108.000 | Rp 1.296.000 | 5% x Ph bruto | Rp 36.000 | Rp 432.000 |
| UU 36 TAHUN 2008 PMK 250/PMK.03/2008 | 1 Jan 2009 | 5% x Ph bruto | Rp 500.000 | Rp 6.000.000 | 5% x Ph bruto | Rp 200.000 | Rp 2.400.000 |
Keterangan:
Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:
- 1995–1998: Rp 54.000/bulan (Rp 648.000/tahun)
- 1999–2000: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
- 2001–2008: Rp 108.000/bulan (Rp 1.296.000/tahun)
- 2009–sekarang: Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun)
Biaya Pensiun: 5% x Penghasilan bruto, dengan maksimum:
- 1995–1998: Rp 18.000/bulan (Rp 216.000/tahun)
- 1999–2000: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
- 2001–2008: Rp 36.000/bulan (Rp 432.000/tahun)
- 2009–sekarang: Rp 200.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
Peraturan Terkait
- UU 7 TAHUN 1983 — Pajak Penghasilan
- UU 7 TAHUN 1991 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
- UU 10 TAHUN 1994 — Perubahan atas UU 7/1983 tentang PPh
- UU 17 TAHUN 2000 — Perubahan Ketiga atas UU 7/1983 tentang PPh
- UU 36 TAHUN 2008 — Perubahan Keempat atas UU 7/1983 tentang PPh
- KMK 600/KMK.04/1994 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
- KMK 521/KMK.04/1998 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
- PMK 250/PMK.03/2008 — Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun (berlaku)
- KEP-545/PJ./2000 — Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21/26
- PER-34/PJ/2010 — Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh OP dan Badan
- PER-36/PJ/2015 — Perubahan Ketiga atas PER-34/PJ/2010