Berlaku untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sampai dengan 31 Desember 2007. Seluruh angka di bawah ini bersifat historis dan tidak dapat dipakai untuk menghitung sanksi atas peristiwa pajak setelah 31 Desember 2007.
2.1 Denda
No
Pasal
Masalah
Sanksi
Keterangan
Dasar Hukum
1
7 ayat (1)
SPT terlambat disampaikan: a. Masa
Rp50.000
Per SPT
(Pasal 7 ayat (1) UU 16/2000)
1
7 ayat (1)
SPT terlambat disampaikan: b. Tahunan
Rp100.000
Per SPT
(Pasal 7 ayat (1) UU 16/2000)
2
8 ayat (3)
Pembetulan sendiri dan belum disidik
200%
Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
(Pasal 8 ayat (3) UU 16/2000)
3
14 ayat (4)
a. Pengusaha kena PPN tetapi tidak dikukuhkan sebagai PKP
2%
Dari DPP
(Pasal 14 ayat (4) UU 16/2000)
3
14 ayat (4)
b. Pengusaha tidak PKP membuat faktur pajak
2%
Dari DPP
(Pasal 14 ayat (4) UU 16/2000)
3
14 ayat (4)
c. PKP tidak membuat faktur atau faktur tidak lengkap