Sanksi Administrasi Perpajakan

Share

1. DASAR HUKUM

  1. ⭐ [UU KUP (UU 6/1983 stdd UU 28/2007 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 7, 8, 9, 13, 14, 15, 19] - sanksi administrasi yang berlaku saat ini - (berlaku)
  2. ⭐ [UU 7/2021 (HPP)] (berlaku sejak 29 Oktober 2021) Pasal 2 - mengubah Pasal 8, 13, 14, dan 25 UU KUP - (berlaku)
  3. ⭐ [UU 6/2023 (Cipta Kerja)] Pasal 113 - mengubah Pasal 9, 11, 15, 17B, 19 UU KUP; menghapus Pasal 13A dan Pasal 27A - (berlaku)
  4. ⭐ [PMK 80 TAHUN 2023] (berlaku sejak 30 Juni 2023) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak - (berlaku)
  5. ⭐ [PER-05/PJ/2022] (berlaku sejak 1 Maret 2022) tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, SKP, dan STP - (berlaku)
  6. ⭐ [PMK-81/2024] - tata cara penerbitan STP/SKP dan pembayaran melalui Coretax DJP - (berlaku)
  7. ⭐ KMK tarif bunga sanksi administrasi - ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar penghitungan bunga - (berlaku)
  8. [UU 16/2000] (berlaku 1 Januari 2001 s.d. 31 Desember 2007) tentang Perubahan Kedua atas UU 6/1983 tentang KUP - (dicabut oleh UU 28/2007)
  9. [UU 9/1994] (berlaku 1 Januari 1995 s.d. 31 Desember 2000) - rezim sebelumnya, dasar sanksi Pasal 7, 8, 9, 13, 14, 15, dan 19 sebelum UU 16/2000 - (dicabut oleh UU 16/2000)

REGULASI CHAIN

Aspek Regulasi Status
Dasar Hukum Sanksi UU 9/1994 -> UU 16/2000 -> UU 28/2007 -> UU 7/2021 -> UU 6/2023 UU KUP stdd UU 6/2023 berlaku
Tarif Bunga 2% tetap per bulan (s.d. 2021) -> tarif bunga per bulan KMK (suku bunga acuan + uplift)/12 KMK bulanan berlaku
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) 50%/100%/100% (UU 16/2000 dan UU 28/2007) -> bunga + 75%/75% (UU 7/2021) UU 7/2021 berlaku
Denda Faktur Pasal 14 ayat (4) 2% DPP (UU 16/2000 dan UU 28/2007) -> 1% DPP (UU 7/2021) UU 7/2021 berlaku
Sanksi Pasal 13A tidak ada (UU 16/2000) -> kenaikan 200% (UU 28/2007) -> dihapus (UU 6/2023) dihapus
Tata Cara Penerbitan manual -> PMK-145/2012 -> PMK-183/2015 -> PMK 80/2023 -> Coretax PMK 80/2023 dan PMK-81/2024 berlaku

2. TABEL SANKSI ADMINISTRASI - REZIM UU 16/2000

Berlaku untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sampai dengan 31 Desember 2007. Seluruh angka di bawah ini bersifat historis dan tidak dapat dipakai untuk menghitung sanksi atas peristiwa pajak setelah 31 Desember 2007.

2.1 Denda

No Pasal Masalah Sanksi Keterangan Dasar Hukum
1 7 ayat (1) SPT terlambat disampaikan: a. Masa Rp50.000 Per SPT (Pasal 7 ayat (1) UU 16/2000)
1 7 ayat (1) SPT terlambat disampaikan: b. Tahunan Rp100.000 Per SPT (Pasal 7 ayat (1) UU 16/2000)
2 8 ayat (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 200% Dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (3) UU 16/2000)
3 14 ayat (4) a. Pengusaha kena PPN tetapi tidak dikukuhkan sebagai PKP 2% Dari DPP (Pasal 14 ayat (4) UU 16/2000)
3 14 ayat (4) b. Pengusaha tidak PKP membuat faktur pajak 2% Dari DPP (Pasal 14 ayat (4) UU 16/2000)
3 14 ayat (4) c. PKP tidak membuat faktur atau faktur tidak lengkap 2% Dari DPP (Pasal 14 ayat (4) UU 16/2000)