Tak Ada Pembayaran Gaji, Perlukah Lapor PPh Pasal 21

1 min read
Tak Ada Pembayaran Gaji, Perlukah Lapor PPh Pasal 21

Tidak Ada Pembayaran Gaji Karyawan di 2025, Perlukah Lapor PPh Pasal 21 di Coretax?

Tidak, jika tidak ada pembayaran gaji atau penghasilan kepada karyawan di tahun 2025, Anda tidak perlu melaporkan PPh Pasal 21 di Coretax.

Aturan ini dipertegas dalam dua peraturan:

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.