Toko Online Belum PKP Bisakah Menerbitkan Faktur Pajak?
❓ Pertanyaan:
Kami memiliki usaha toko daring (online shop) di bidang fesyen namun belum mendirikan badan hukum (CV/PT). Terdapat pelanggan yang meminta faktur pajak atas pembelian barang, sementara kami hanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Langkah apa yang sebaiknya kami ambil?
✅ Jawaban:
Apabila Pengusaha belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pengusaha tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Untuk dapat menerbitkan faktur pajak, Pengusaha wajib mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP terlebih dahulu.
Modul Permohonan Pengukuhan PKP dapat diakses melalui aplikasi Coretax pada tautan berikut: Download file permohonan PKP
Kewajiban untuk dikukuhkan menjadi PKP pada dasarnya berlaku jika omzet telah melampaui batas Rp4,8 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Namun, apabila Pengusaha yang omzetnya belum memenuhi kriteria tersebut ingin mengajukan pengukuhan PKP, hal ini tetap diperkenankan sepanjang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 PMK 164 Tahun 2023.