Update Kring Pajak 28 Oktober 2026: Sanksi, NPWP & Coretax
Jawaban kring pajak pada 28 Oktober 2026 memberikan kejelasan resmi mengenai sanksi administratif, prosedur NPWP Nonaktif, serta penggunaan Coretax DJP untuk PPN dan administrasi lainnya
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif yang Ditolak
Waktu: 17:26 WITA
Pertanyaan: Jika permohonan pengurangan sanksi administrasi ditolak, apakah sisa tagihan dikenakan bunga lagi dan apakah bisa diajukan ulang?
Jawaban Kring Pajak: Apabila permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditolak, wajib pajak dapat mengajukan kembali sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sepanjang memenuhi syarat, maksimal dua kali untuk sanksi yang sama. Penolakan tidak menimbulkan sanksi tambahan, namun sisa tagihan tetap wajib dilunasi. Pengajuan permohonan tidak menunda jatuh tempo pembayaran STP/SKP. Jika melewati jatuh tempo, dikenakan bunga penagihan sesuai Pasal 19 UU KUP.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Penetapan NPWP Badan Nonaktif yang Ditolak
Waktu: 17:11 WITA
Pertanyaan: Permohonan menonaktifkan NPWP Badan selalu ditolak padahal sudah tidak beroperasi selama dua tahun dan SPT nihil.
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan Wajib Pajak Badan Nonaktif dilakukan atas badan yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dihapus NPWP-nya. Permohonan harus dilampiri dokumen yang menunjukkan pemenuhan kriteria. Jika ditolak, konfirmasi alasan ke KPP dan ajukan kembali sesuai syarat yang diminta.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Penyesuaian Kompensasi PPN di Coretax Saat Pembetulan SPT Nihil
Waktu: 16:28 WITA
Pertanyaan: Bagaimana penyesuaian nilai kompensasi PPN di dashboard Coretax jika SPT Masa lebih bayar yang dikompensasikan dibetulkan menjadi nihil?
Jawaban Kring Pajak: Nilai kompensasi sebelumnya akan disesuaikan dengan munculnya nominal reversal pada kolom Kompensasi Asal. Contoh penghitungan dapat dilihat pada halaman 239 Lampiran PER-12 Tahun 2026. Jika terdapat perbedaan dengan dashboard, konsultasikan atau ajukan tiket MELATI melalui Kring Pajak 1500200, live chat, atau KPP.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Saat Terutang dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Waktu: 16:28 WITA
Pertanyaan: Apakah bukti potong PPh Pasal 22 bisa digabung untuk invoice DP dan pelunasan yang berbeda masa?
Jawaban Kring Pajak: Bukti pemungutan dibuat saat PPh Pasal 22 terutang. Untuk impor, terutang bersamaan pembayaran Bea Masuk atau penyelesaian dokumen pabean. Untuk pembelian Bendahara Pemerintah, BUMN, atau industri tertentu, terutang saat pembayaran atau penjualan sesuai jenisnya. Untuk bahan bakar, terutang saat delivery order.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan
Waktu: 16:24 WITA
Pertanyaan: Jika penyewa yang menanggung pajak sewa gedung, berapa besar PPh yang harus dibayar?
Jawaban Kring Pajak: Atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima dari penyewa pemotong, wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto. Belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme ditanggung penyewa atau gross up.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Sanksi Keterlambatan SPT Masa PPN Lebih Bayar
Waktu: 16:18 WITA
Pertanyaan: Apakah SPT PPN lebih bayar yang terlambat dilaporkan dikenakan sanksi bunga?
Jawaban Kring Pajak: Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Sanksi bunga (Pasal 8 ayat 2a dan 9 ayat 2a UU KUP) hanya muncul jika ada pembetulan yang menyebabkan kurang bayar lebih besar dan penyetoran melewati jatuh tempo. Jika tidak ada kurang bayar, tidak terbit sanksi bunga.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Input Dokumen Lain Pajak Masukan PIB di Coretax
Waktu: 16:14 WITA
Pertanyaan: Data PIB tidak muncul di prepopulated Dokumen Lain Pajak Masukan Coretax.
Jawaban Kring Pajak: Pastikan penginputan masa dan tahun pajak sesuai. Jika belum muncul di menu Create from Interface, input manual melalui e-Faktur > Dokumen Lain Pajak Masukan > Buat Dokumen Lain Masukan.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Permohonan Surat Keterangan Fiskal untuk Badan via PIC di Coretax
Waktu: 16:10 WITA
Pertanyaan: Kendala saat mengajukan SKF Badan dengan akun PIC dan impersonate.
Jawaban Kring Pajak: Klik ikon kaca pembesar, pilih Nomor Penunjukan yang muncul, lalu ajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Administrasi > pilih AS.01.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Kerahasiaan Data NPWP Wajib Pajak Lain
Waktu: 16:09 WITA
Pertanyaan: Meminta informasi NPWP pihak lain untuk pengkreditan PPN.
Jawaban Kring Pajak: Demi keamanan dan kerahasiaan data, Kring Pajak tidak dapat memberikan informasi NPWP milik wajib pajak lain. Konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak