Agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan baik bagi PKP maupun non-PKP berjalan lancar, sistem Coretax menyediakan fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan PIC (Penanggung Jawab) mewakili wajib pajak badan menggunakan akun orang pribadi, sehingga seluruh proses perpajakan, termasuk perubahan pengkreditan pajak, dapat diakses dan dikelola dari satu akun.
Step-by-Step Melakukan Impersonate