File SPT Tahunan WP OP Penghasilan Bruto Tertentu (omzet kurang 4,8M)
Dokumen ini memberikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 Miliar) tentang cara melaporkan SPT Tahunan PPh mereka melalui sistem CORETAX