Tahapan dan Prosedur Pengajuan SPPKP Elektronik Coretax
Pengajuan permintaan SPPKP secara elektronik dilaksanakan melalui sistem Coretax. Berikut adalah prosedur dan tahapan yang harus diikuti:
A. Prosedur Pengajuan Elektronik
1. Wajib Pajak mengakses akun Coretax. Khusus untuk Wajib Pajak Badan, proses dilakukan dengan menggunakan fitur impersonate dari akun Person in Charge (PIC).
2. Memilih menu Portal Saya.
3.