Prosedur formal untuk mengajukan aktivasi NIK/pendaftaran WP Orang Pribadi
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025):
I. Pilihan Pendaftaran dan Aktivasi NIK
WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (memiliki NIK) harus menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi. Dalam formulir ini, terdapat dua pilihan utama yang menentukan apakah NIK Anda langsung berfungsi sebagai NPWP