Pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pungut Non-Bendaharawan Tanya: Untuk Wajib Pungut (Wapu) selain bendaharawan pemerintah, jika sudah membuat ID billing di Coretax dan melakukan penyetoran serta pelaporan, apakah masih harus melapor di web
Kode Transaksi Faktur Pajak Keluaran untuk Wapu 030 Tanya: Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030. Apakah di Coretax kode transaksinya tetap 030 atau 040? Jawab: Saat membuat faktur pajak
Mekanisme Kelebihan Bayar (LB) SPT PPh Unifikasi di Coretax Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada
Kesalahan NPWP Pembeli di Faktur Pajak: Faktur Pengganti atau Baru? Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak
Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang? Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi
Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat Pertanyaan: Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya? Jawaban: Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax, tergantung pada kaitannya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP):
Pembatalan Faktur Pajak di Era Coretax: Perlukah Konfirmasi Pembeli? Pertanyaan: Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak? Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax,