Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus. Skenario 1: Alamat
Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak Pasal 35 PER-11/PJ/2025 mengatur secara spesifik detail yang harus dicantumkan untuk jenis barang atau jasa dalam Faktur Pajak. Ini memastikan informasi transaksi benar-benar menggambarkan
KSWP Tak Valid? Cek Pelaporan SPT KSWP tidak valid setelah ubah tutup buku? Itu karena wajib pajak harus lapor SPT Tahunan PPh tersendiri untuk masa transisi. Pastikan semua SPT sudah dilaporkan.
Contoh kasus pengkreditan PPh 23 Bingung kapan kredit pajak PPh diakui? Tanggal bukti potong atau masa pajaknya? Jika PPh dipotong di tahun berbeda dengan pengakuan penghasilan, kredit pajak diakui di tahun pemotongan.
LB SPT Unifikasi Ajukan PPYSTT Kelebihan bayar (LB) di SPT PPh Unifikasi hasil pembetulan di Coretax tidak bisa langsung dikompensasi. Anda perlu mengajukan permohonan restitusi melalui menu "Pembayaran" > "Formulir Restitusi Pajak" di Coretax.
Kredit Pajak: Masa Potong, Bukan Tanggal Buat Bingung kapan kredit pajak PPh diakui? Tanggal bukti potong atau masa pajaknya? Jika PPh dipotong di tahun berbeda dengan pengakuan penghasilan, kredit pajak diakui di tahun pemotongan.
Cara Mengajukan Pembatalan STP via Coretax Untuk mengajukan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui sistem Coretax, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. 2. Pilih Layanan Administrasi.