❓ Pertanyaan:
Perusahaan kami bergerak di bidang penyewaan alat berat. Apabila kami hendak menyewakan kapal (dengan sistem sewa dari pihak lain), apakah kami wajib menerbitkan faktur pajak keluaran? Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memang terdapat kode untuk penyewaan alat transportasi air, namun apakah diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan?
✅ Jawaban:
Kewajiban