Pinjaman Tanpa Bunga dari Selain Pemegang Saham
Pertanyaan:
Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:
* Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, bukan