Perubahan Status Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi Warisan Belum Terbagi
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah status Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi di Coretax? Apa saja syarat dokumennya dan berapa lama prosesnya? Selain itu, jika WP yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemadanan NIK, bisakah perubahan data dilakukan via Coretax? Jika ya, dengan akun siapa harus login atau apakah