Pertanyaan:
Dulu, saat era eFaktur, untuk setiap faktur pajak dengan kode 030 (Wajib Pungut PPN) di mana PPN dibayarkan oleh WAPU, kami menerima SSP sebagai bukti pembayaran PPN tersebut. Bagaimana dengan Coretax, apakah
Tanya:
Saya dulu bikin NPWP di ereg.pajak.go.id. Kalau sekarang mau ke DJP Online atau coretax, bisa pakai akun itu atau harus daftar baru? Lalu, bagaimana cara aktifkan NPWP saya yang
Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kewajiban Instansi Pemerintah (IP) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat bertransaksi dengan pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).
Kewajiban Pemungutan PPN
Tanya:
Saya PT yang sudah PKP dan menjual minyak goreng kemasan. Jika itu Minyakita, apakah PPN-nya ditanggung pemerintah (Faktur Pajak 070)?
Jawab:
Saat ini, belum ada ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan
Jika ada transaksi sewa kendaraan atau bangunan yang sudah berjalan dari Januari hingga Mei 2025, namun surat perjanjian baru dibuat pada Mei 2025, muncul pertanyaan mengenai kapan bukti potong (bupot) PPh harus dibuat.