1. DASAR HUKUM
- PP 55 TAHUN 2022 (berlaku 20 Desember 2022) — Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Bagian Ketiga — Peredaran Bruto Tertentu (Pasal 56–60) mengatur PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Mencabut PP 23 TAHUN 2018 dan PP 46 TAHUN 2013.
- PMK-164/PMK.03/2023 (berlaku 29 Desember 2023) — Tata Cara Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Menggantikan PMK-99/PMK.03/2018.
- PER-37/PJ/2013 (berlaku 30 Oktober 2013) — Tata cara penyetoran PPh final WP peredaran bruto tertentu melalui ATM.
2. SURAT EDARAN & SURAT TERKAIT
- SE-32/PJ/2014 — Penegasan pelaksanaan PP 46/2013 (Point E: reksa dana = kegiatan usaha). (Masih relevan sebagai rujukan historis)
- SE-38/PJ/2014 — Ralat SE-32/PJ/2014
- SE-42/PJ/2013 — Pelaksanaan PP 46/2013
- S-1737/PJ.09/2013 — Fasilitas pembayaran PPh Final melalui ATM
- S-421/PJ.03/2018 — Pedoman SKB peralihan PP 46/2013 → PP 23/2018
3. KRONOLOGI REGULASI
| Periode | Regulasi | Tarif | Subjek yang Berhak |
|---|---|---|---|
| 1 Jul 2013 – 30 Jun 2018 | PP 46/2013 | 1% | OP dan Badan (omzet ≤ Rp4,8 M) |
| 1 Jul 2018 – 19 Des 2022 | PP 23/2018 | 0,5% | OP dan Badan tertentu (omzet ≤ Rp4,8 M) |
| 20 Des 2022 – 21 Apr 2026 | PP 55/2022 | 0,5% | OP, CV, Firma, PT, Koperasi, PT Perorangan, BUMDes/BUMDesma |
Untuk perubahan PP 55/2022 selanjutnya, lihat catatan terpisah: PP 20/2026 — Perubahan atas PP 55/2022.
4. SUBJEK YANG BERHAK MENGGUNAKAN TARIF PPh FINAL 0,5%
WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh Final sebesar 0,5% jika memenuhi kriteria: (Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022)
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk CV, Firma, Koperasi, atau Perseroan Terbatas (PT)
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (didirikan oleh 1 orang)
- Wajib Pajak Badan berupa BUMDes/BUMDesma (ditambahkan oleh PP 55/2022)
Syarat peredaran bruto: Menerima/memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. (Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022)
Penjelasan peredaran bruto:
- Besarnya peredaran bruto = jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, dari keseluruhan usaha, termasuk cabang. (Pasal 58 ayat (1) PP 55/2022)
- Dalam hal WP OP suami-isteri dengan perjanjian pemisahan harta (PH) atau isteri memilih menjalankan kewajiban sendiri (MT) → omzet digabung. (Pasal 58 ayat (2) PP 55/2022)
5. JANGKA WAKTU PENGGUNAAN TARIF PPh FINAL
| Subjek | Jangka Waktu |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | 7 Tahun Pajak |
| Koperasi, CV, Firma, PT Perorangan, BUMDes/BUMDesma | 4 Tahun Pajak |
| Perseroan Terbatas (PT) | 3 Tahun Pajak |
(Pasal 59 PP 55/2022)
Jangka waktu dihitung sejak: (Pasal 59 huruf b PP 55/2022)
- Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 55/2022 (20 Desember 2022); atau
- Tahun Pajak berlakunya PP 55/2022 (2022), bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022.
6. YANG DIKENAKAN PPh FINAL
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022)
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek PPh Final
- Penghasilan WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 55/2022)
- Penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang/dibayar di luar negeri (Pasal 56 ayat (3) huruf b PP 55/2022)
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri (Pasal 56 ayat (3) huruf c PP 55/2022)
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak (Pasal 56 ayat (3) huruf d PP 55/2022)
Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan
(Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022)
- Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris/PPAT, penilai, aktuaris)
- Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/i, pemain drama, penari
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator
- Pengarang, peneliti, penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas/pengelola proyek, perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor pemasaran berjenjang/penjualan langsung
7. FASILITAS OMZET Rp500 JUTA BEBAS PAJAK
Khusus WP Orang Pribadi — Peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh. (Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022)
Mekanisme:
- Dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak.
- Selama akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta → tidak perlu setor PPh.
- Setelah melebihi Rp500 juta → PPh terutang dihitung 0,5% dari omzet per Masa Pajak (bulan) bersangkutan.
Contoh 1: Tuan A (WP OP UMKM) memiliki omzet sbb:
- Jan–Jun 2026: Rp400 juta (total kumulatif Rp400 juta — belum melebihi Rp500 juta → tidak kena PPh)
- Juli 2026: Rp150 juta (total kumulatif Rp550 juta — melebihi Rp500 juta)
- PPh Juli = 0,5% × Rp150.000.000 = Rp750.000
(Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 jo. Pasal 7 ayat (5) PMK-164/2023)
8. WP YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PPh FINAL
Tidak termasuk WP yang memiliki peredaran bruto tertentu: (Pasal 57 ayat (3) PP 55/2022)
- WP yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum (Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh)
- Wajib menyampaikan pemberitahuan ke DJP
- Untuk Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh Final lagi
- WP badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas
- WP badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan: Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010 atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 tentang KEK
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
9. TARIF, DPP, DAN CARA PENGHITUNGAN
Tarif: 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah peredaran bruto setiap bulan, yaitu imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PMK-164/2023)
Rumus: PPh terutang = 0,5% × peredaran bruto bulanan (Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022 jo. Pasal 6 ayat (3) PMK-164/2023)
Jika omzet melebihi Rp4,8 M dalam Tahun Pajak berjalan (Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022):
- Atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan
- Untuk Tahun Pajak berikutnya → dikenai PPh berdasarkan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)
10. TATA CARA PEMBERITAHUAN MEMILIH TARIF UMUM
WP yang memilih dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke DJP melalui: (Pasal 3 PMK-164/2023)
- KPP tempat WP terdaftar
- KP2KP/KPP Mikro dalam wilayah KPP terdaftar
- Saluran tertentu yang ditetapkan DJP (Coretax/DJP Online)
Batas waktu: Paling lambat akhir Tahun Pajak. Berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya. WP yang terdaftar pada tahun berjalan → dapat memilih sejak Tahun Pajak terdaftar dengan pemberitahuan pada saat pendaftaran.
11. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
A. Setor Sendiri
Penyetoran sendiri wajib dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 7 ayat (1) PMK-164/2023)
Kode Pembayaran:
- KAP 411128 (PPh Final)
- KJS 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha WP Peredaran Bruto Tertentu)
UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024, pembayaran menggunakan Kode Billing via Coretax. WP dapat melakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau teller Bank Persepsi. (Pasal 4-6 PMK-81/2024)
B. Pemotongan/Pemungutan oleh Pihak Lain
Pembeli/pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan 0,5% terhadap WP yang memiliki Surat Keterangan. (Pasal 8 PMK-164/2023)
- Dilakukan untuk setiap transaksi penjualan/penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh
- WP harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada pemotong/pemungut
- Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang dari WP bersangkutan
Waktu penyetoran: Pajak yang dipotong/disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 7 ayat (3) PMK-164/2023)
C. Pelaporan
WP yang menyetor sendiri: dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai tanggal validasi NTPN. (Pasal 7 ayat (4) PMK-164/2023)
Pemotong/pemungut: wajib melaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 7 ayat (6) PMK-164/2023)
UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, seluruh pemotongan/pemungutan dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax. SKB manual dihapus — verifikasi dilakukan secara elektronik. (Pasal 15-18 PMK-81/2024)
12. SURAT KETERANGAN
Fungsi: Surat yang menerangkan bahwa WP memenuhi kriteria sebagai WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Berfungsi sebagai dasar bagi pemotong/pemungut untuk tidak memotong PPh Pasal 22 dan memotong hanya 0,5% (bukan tarif Pasal 23/22). (Pasal 1 angka 10 PMK-164/2023)
Tata Cara Permohonan
Permohonan diajukan ke KPP tempat WP terdaftar melalui: (Pasal 4 PMK-164/2023)
- Langsung ke KPP
- Pos/jasa ekspedisi
- Elektronik melalui Info KSWP di DJP Online / Coretax
Syarat: (Pasal 4 ayat (4) PMK-164/2023)
- Permohonan ditandatangani WP atau kuasa khusus
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir (dikecualikan untuk WP baru)
- Memenuhi kriteria subjek pajak peredaran bruto tertentu
Penerbitan: Paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (Pasal 5 PMK-164/2023)
Masa Berlaku Surat Keterangan
| Subjek | Masa Berlaku |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | 7 Tahun Pajak |
| Koperasi, CV, Firma, PT Perorangan, BUMDes/BUMDesma | 4 Tahun Pajak |
| Perseroan Terbatas (PT) | 3 Tahun Pajak |
(Pasal 59 PP 55/2022 jo. Pasal 6 PMK-164/2023)
Pengecualian SKB Omzet ≤ Rp500 Juta
WP OP dengan omzet belum melebihi Rp500 juta cukup menyampaikan surat pernyataan (Lampiran C PMK-164/2023) — bukan Surat Keterangan. Pemotong/pemungut tetap menerbitkan bukti potong PPh nihil. (Pasal 8 ayat (5)-(8) PMK-164/2023)
13. ANGSURAN PPh PASAL 25 (Setelah Tidak Lagi Menggunakan PP 55/2022)
WP yang tidak lagi dikenai PPh Final berdasarkan PP 55/2022 (karena memilih tarif umum, omzet > Rp4,8 M, atau jangka waktu berakhir) wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama. (Pasal 9 PMK-164/2023)
Besarnya angsuran untuk Tahun Pajak pertama:
- WP bank, BUMN/BUMD, masuk bursa → sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh
- WP lain → diperlakukan sebagai WP Baru sesuai PMK-208/PMK.03/2009
CONTOH KASUS
Contoh 2 — WP OP dengan omzet di bawah Rp500 juta: Bu Sari (WP OP UMKM) memiliki usaha katering dengan omzet Rp30 juta/bulan.
- Jan–Mar 2026: Rp90 juta (kumulatif) — belum melebihi Rp500 juta → tidak kena PPh
- Omzet tetap di bawah Rp500 juta sepanjang tahun → tidak perlu setor PPh
- Cukup menyampaikan surat pernyataan jika bertransaksi dengan pemotong
(Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 jo. Pasal 8 ayat (5)-(8) PMK-164/2023)
Contoh 3 — WP OP dengan omzet melebihi Rp4,8 M: Tuan Budi (WP OP, terdaftar 2020) memiliki omzet:
- Tahun 2025: Rp5,2 M (melebihi Rp4,8 M)
- Tahun 2025: tetap dikenai 0,5% sampai akhir Tahun Pajak
- Tahun 2026: wajib menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum)
- Wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung PKP
(Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022)
Comments ()