PPh Pasal 15 atas Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri
⚠️ UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pembayaran pajak menggunakan Kode Billing via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
⚠️ UPDATE PERATURAN: KMK-417/KMK.04/1996 & SE-32/PJ.4/1996 (PPh 15 LN: norma 6%, tarif efektif 2,64%) & KMK-416/KMK.04/1996 & SE-29/PJ.4/1996 (PPh 15 DN: norma 4%, tarif efektif 1,2%) masih berlaku. Belum ada KMK/PMK baru mengubah tarif/norma. PP 28/2009 (bebas PPN penerbangan LN) masih acuan. e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan PPh 15.
DASAR HUKUM
- KMK-417/KMK.04/1996 (berlaku sejak 14 Juni 1996) tentang norma penghitungan khusus penghasilan netto bagi WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri
SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-32/PJ.4/1996 (tanggal 29 Agustus 1996) tentang norma penghitungan khusus penghasilan netto bagi WP yang bergerak di bidang usaha pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri
PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN
Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996)
OBJEK PPH
Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. (Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996)
Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. (angka 3 SE-32/PJ.4/1996)
TARIF (FINAL) (Pasal 2 KMK-417/KMK.04/1996)
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 6% × Peredaran Bruto
PPh Terutang = 2,64% × Peredaran Bruto
2,64% ini berasal dari (30% × 6%) + (20% × (6% - (30% × 6%))) = 1,8% + 0,84% = 2,64%
Ket: 30% adalah tarif tertinggi PPh Badan; 20% adalah tarif PPh Pasal 26
Masih peraturan sangat lama sekali
SAAT TERUTANG DAN SAAT PEMOTONGAN
- Atas penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian charter, PPh pasal 15 terutang dan wajib dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti. (angka 5 huruf a SE-32/PJ.4/1996)
- Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian charter, PPh pasal 15 terutang pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan. (angka 5 huruf b SE-32/PJ.4/1996)
TATA CARA PEMBAYARAN & PELAPORAN
- Penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang, memberikan bukti potong, menyetorkan paling lambat tgl 10 bln berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bln berikutnya. (angka 5 huruf a SE-32/PJ.4/1996)
- Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib Menyetor sendiri paling lambat tanggal 15 bln berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bln berikutnya (angka 5 huruf b SE-32/PJ.4/1996)
KESIMPULAN
- Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26
- Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (angka 6 SE-32/PJ.4/1996)
- SE-32/PJ.4/1996 mencabut SE-27/PJ.4/1995. (angka 7 SE-32/PJ.4/1996)
KETENTUAN TAMBAHAN TENTANG PEMBEBASAN PPN UNTUK PENERBANGAN LUAR NEGERI
Dasar hukum: PP-28 Tahun 2009
CONTOH SOAL
PT. AL-NUSA mencarter pesawat PAN ASIA AIRLINES, sebuah maskapai penerbangan Internasional untuk mengangkut barang dan mempunyai BUT di Indonesia. Ongkos Charter sebesar Rp. 100.000.000,-
Jawaban:
PT. AL-NUSA memotong PPh Pasal 15 sebesar 2,64% × 100.000.000,- = 2.640.000,- pada saat membayar ongkos charter
Cara Penyetoran dan Pelaporan:
PT. AL-NUSA membuat bukti potong PPh Pasal 15 rangkap 3:
- Lembar ke-1 untuk: yang menyewakan (PAN ASIA AIRLINES)
- Lembar ke-2 untuk: Kantor Pelayanan Pajak (Dilampirkan di SPT Masa PPh Pasal 15)
- Lembar ke-3 untuk: penyewa (Arsip PT. AL-NUSA)
Penyetoran Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya
Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya
Apabila customer dari PAN ASIA AIRLINES tidak memotong pajak (selain perjanjian charter) maka PAN ASIA AIRLINES wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 Paling Lambat Tanggal 15 Bulan Berikutnya dan Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya