Restitusi: Pendahuluan vs Pemeriksaan
❓ Pertanyaan
Apakah terdapat perbedaan proses pemeriksaan antara pengembalian pendahuluan atas SPT (misalnya Bupot Unifikasi salah) dengan pengajuan restitusi LB PPN? Mohon bantuannya untuk lampirkan aturan terkait.
✅ Jawaban
Secara umum terdapat 2 mekanisme restitusi:
1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
* Dilakukan melalui penelitian oleh DJP, bukan pemeriksaan.
* Berlaku untuk:
a. Wajib