Kompensasi PPh 21/26 Pembetulan SPT Tidak Urut Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.
Pihak yang Berhak Menandatangani SPT Coretax Pada sistem Coretax, pihak yang berhak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Person in Charge (PIC)/pemegang peran penandatangan SPT atau Kuasa yang telah memiliki peran penandatangan SPT. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik bagi Wajib Pajak Badan dilakukan
Pengembalian Pajak Tidak Terutang PPh Final UMKM (PMK 81) ❓ Pertanyaan: Bagaimana solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan pembayaran PPh Final UMKM (periode Januari hingga Agustus), namun kemudian menyadari bahwa peredaran bruto yang dibayarkan seharusnya tidak dikenai pajak karena berada di bawah batasan Rp500.000.000,00? ✅ Jawaban: Apabila peredaran bruto (omzet) belum mencapai batas Rp500.000.
PPh 21 Donasi Perusahaan untuk Karyawan Terdampak Bencana ❓ Pertanyaan: Apakah donasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak bencana alam termasuk dalam perhitungan penghasilan bruto (objek PPh Pasal 21) bagi karyawan penerima? ✅ Jawaban: Terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang mengatur status donasi atau santunan atas bencana alam. 1. Pengecualian Objek Pajak (Bantuan Sosial): Bantuan atau santunan dikecualikan dari objek
Pengajuan SKB PPh Hibah Tanah/Bangunan Online di Coretax ❓ Pertanyaan: Bagaimana prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah (pemberian)? 🫧 ✅ Jawaban: Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak pada laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login ke Akun
Panduan Perubahan Alamat Perusahaan di Coretax ❓ Pertanyaan: Apakah perubahan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Badan dapat diajukan melalui aplikasi Coretax? ✅ Jawaban: Jika perubahan alamat Wajib Pajak mengakibatkan perbedaan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax pada menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan
Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Sektor Manufaktur File ini memandu wajib pajak badan manufaktur melalui langkah-langkah dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Coretax, mulai dari persiapan dokumen hingga pengisian induk dan lampiran SPT, serta proses pembayaran dan pelaporan