Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami)
Panduan Singkat Pelaporan SPT OP Istri Kerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja (NPWP Gabung Suami):
* Penghasilan Istri Digabung Suami: Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015, seluruh penghasilan istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak (dengan NPWP gabung suami) digabungkan dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan