Jasa Pajak Kota Balikpapan — Konsultan Pajak Terdekat
Mitra terpercaya untuk kepatuhan, administrasi, dan strategi perpajakan — dari NPWP hingga litigasi. Berpengalaman dengan Coretax & regulasi terbaru.
Pihak Lain sesuai PMK 44 tahun 2026
Pendampingan dan konsultasi perpajakan oleh pihak yang berkompeten — siap membantu pengurusan NPWP, pelaporan SPT, litigasi, transisi Coretax, dan seluruh kebutuhan pajak Anda.
Tim Redaksi Diskusi Pajak
dari BalikpapanRedaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
Layanan Kami
7 kategori layanan konsultasi pajak — dari administrasi hingga litigasi
Administrasi identitas pajak via Sistem Coretax — akurasi data sejak pendaftaran awal.
- - Pendaftaran & Aktivasi NPWP (OP 1770/1770S/1770SS, Badan PT/CV/Firma, Instansi Pemerintah, Warisan)
- - Pengukuhan PKP untuk penerbitan Faktur Pajak & pengikutand tender
- - Administrasi NITKU — pengganti NPWP Cabang untuk setiap cabang/ruko/pabrik
- - Perubahan Data & Pindah KPP — identitas, alamat, sumber penghasilan, mutasi
- - Nonaktif & Hapus NPWP/PKP — penetapan NE, penghapusan, pencabutan status
Regulasi: PER-7/PJ/2025, PER-8/PJ/2025
Ketepatan waktu dan akurasi data — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi.
- - SPT Tahunan OP — PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- - SPT Tahunan Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan
- - SPT Masa PPh 21 — pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan
- - SPT Masa PPh 23/26 — e-Bupot Unifikasi
- - SPT Masa PPh 4(2) — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah
- - SPT Masa PPh 22 — impor, bendahara, PMSE
- - SPT Masa PPN — e-Faktur Coretax
- - SPT Masa PPh 15 — pelayaran, penerbangan, asuransi, migas
- - Rekonsiliasi Fiskal & Pembetulan SPT
Regulasi: UU KUP (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP), PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026
9 jenis penghasilan dengan tarif, DPP, mekanisme setor, dan batas waktu yang berbeda.
- - UMKM (omzet ≤ Rp4,8M) — tarif 0,5%
- - Jasa Konstruksi (7 kategori) — tarif 1,75%–6%
- - Pengalihan Tanah/Bangunan — tarif 2,5% / 1% / 0%
- - Sewa Tanah & Bangunan — tarif 10%
- - Bunga Obligasi & SUN — tarif 10%
- - Bunga Deposito & Tabungan — tarif 20%
- - Dividen OP — tarif 10% (final)
- - Hadiah Undian — tarif 25%
- - Transaksi Saham di Bursa — tarif 0,1%
Regulasi: PP 55/2022, PP 20/2026, PP 9/2022, PP 34/2016, PP 91/2021
Mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan hingga peninjauan kembali.
- - Pendampingan Pemeriksaan — dokumen, klarifikasi, kertas kerja
- - Keberatan — atas SKPKB/SKPKBT (batas: 3 bulan, bayar 50%)
- - Banding — ke Pengadilan Pajak (batas: 3 bulan)
- - Gugatan — atas tindakan penagihan/sita
- - Peninjauan Kembali — PK ke Mahkamah Agung
- - Pengurangan/Penghapusan Sanksi — Pasal 36 UU KUP
- - Restitusi Pajak — pengembalian kelebihan bayar
Regulasi: UU KUP (Pasal 25, 27, 36), UU 14/2002, PMK-8/2023
Fasilitas pajak untuk mendorong investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
- - Tax Holiday — pengurangan PPh Badan 100% (5–20 tahun)
- - Tax Allowance — pengurangan penghasilan neto 30% + penyusutan dipercepat
- - PPh 21 DTP — ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
- - PPh 22 DTP — ditanggung pemerintah untuk sektor tertentu
- - SKB PPh 22 Impor — pembebasan untuk importir tertentu
- - PPN Tidak Dipungut — sektor strategis (mesin, alkes, vaksin)
- - Restitusi PPN Dipercepat — pengembalian pendahuluan ≤ Rp5M
Regulasi: PP 78/2019, PMK-130/2020, PMK-83/2024, PMK-81/2024
Sistem Coretax mengubah fundamental cara WP berinteraksi dengan DJP — pendaftaran, pelaporan, pembayaran kini elektronik penuh.
- - Pemadanan NIK-NPWP — verifikasi & aktivasi integrasi Coretax
- - Aktivasi Akun Coretax — pendaftaran, reset password, EFIN, otorisasi
- - Migrasi e-Bupot — konversi ke e-Bupot Unifikasi
- - Validasi Billing & SSP — penelusuran NTPN, rekonsiliasi pembayaran
- - Troubleshooting Error — NIK tidak terdaftar, gagal lapor, billing tidak ditemukan
- - Pelaporan Perdana — pendampingan SPT Masa pertama di Coretax
- - Kode Billing Coretax — pembuatan billing via Layanan Mandiri
Regulasi: PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026, PER-7/PJ/2025, PER-11/PJ/2025
Layanan penunjang untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat — bukan hanya patuh, tapi juga efisien.
- - Pembukuan & Akuntansi Pajak — sesuai SAK/PSAK + koreksi fiskal
- - Tax Due Diligence — review kepatuhan untuk akuisisi, investasi, IPO
- - Training Pajak In-House — workshop SPT, e-Bupot, Coretax, PPN, PPh
- - Tax Accounting Policy — kebijakan akuntansi perpajakan
- - Tax Cash Flow Planning — estimasi beban pajak, jadwal setor, mitigasi denda
- - Setup e-Faktur / e-Bupot — konfigurasi aplikasi DJP
- - Rekonsiliasi Data Internal — cross-check akuntansi dengan pelaporan
Regulasi: Pasal 28 UU KUP (kewajiban pembukuan)
Butuh bantuan pajak di Kota Balikpapan?
Konsultasi awal gratis. Kami membantu SPT, NPWP, PPh, PPN, litigasi, dan transisi Coretax.