CV, Firma, Kongsi, Persekutuan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Dalam kontek POV si penerima penghasilan dari jenis usaha tersebut
⚠️ UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pembayaran pajak menggunakan Kode Billing via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
⚠️ UPDATE PERATURAN: UU 7/2021 (HPP) & UU 6/2023 (Cipta Kerja) memperluas cakupan objek PPh. PP 55/2022 mengubah kebijakan hibah/bantuan/sumbangan: zakat diperluas ke infak & sedekah, menggantikan PP 18/2009. Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh (bagian laba KIK/persekutuan) tidak berubah. Pasal 5 PP 94/2010 (keuntungan pelunasan unit penyertaan KIK) masih berlaku.
BUKAN OBJEK PAJAK
Yaitu atas:
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (Pasal 4 ayat (3) i UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya (Pasal 5 PP 94 TAHUN 2010)
Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya ini berlaku juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri. (Pasal 5 PP 94 TAHUN 2010)
TIDAK DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Yaitu gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal 9 ayat (1) j UU No. 36 TAHUN 2008)
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.