# UU PPh

Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Pembayaran Bunga kepada Nasabah SUN-ORI dan Dokumen Dipersamakan

1. DASAR HUKUM

  • ⭐ PER-171/PJ./2006 — Stempel tanda tangan SUN-ORI. Masih Aktif (tidak relevan praktis).
  • ⭐ PER-11/PJ/2025 — Golongan 2: Diskonto SBN/bunga obligasi/SUN >12 bln.
  • ⭐ PP 91/2021 — PPh Final Bunga Obligasi 10%.
  • ⭐ PMK-81/2024 + PMK-1/2026 — Coretax, TTE.

2. REZIM LAMA — STEMPEL (PER-171/PJ./2006)

2.1 Ketentuan

Bank dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk bukti potong PPh 4(2) bunga SUN-ORI, minimal 6.000 lembar(Pasal 2)

2.2 Prosedur (Pasal 3)

  • Ajukan permohonan ke KPP: jumlah penerima + pejabat berwenang.
  • SK terbit 14 hari. Jika lewat → dianggap diterima, SK 7 hari berikutnya.
  • Total maks: 21 hari.

2.3 Kewajiban (Pasal 4)

  • Serahkan spesimen ke KPP — Lampiran II.
  • Cantumkan nomor SK pada bukti potong.
  • Lapor jika pejabat berubah.

3. REZIM BARU — DOKUMEN DIPERSAMAKAN (PER-11/PJ/2025)

3.1 Golongan 2 — Bunga Obligasi/SUN

Dokumen yang dipersamakan:

  • Rekening kustodian
  • Rekening efek
  • Trade confirmation / bukti pengalihan surat berharga
  • Rekening koran
  • Dokumen lain yang setara

(Pasal 19 ayat (3) PER-11/PJ/2025)

3.2 Informasi Minimal

  1. Nama + NPWP/NIK pihak dipotong
  2. Nomor unik transaksi
  3. DPP (jumlah bunga)
  4. PPh dipotong

4. PERBANDINGAN

AspekPER-171/2006 (Stempel)PER-11/2025 (Dok. Dipersamakan)
Bukti potongKertas fisikRekening kustodian / Trade confirmation
Tanda tanganStempel fisik + spesimenTidak perlu
PermohonanKe KPP, 14-21 hariTidak perlu
Batas minimal6.000 lembarTidak ada
Status regulasiAktif (tidak relevan)Berlaku

5. CONTOH KASUS

Contoh 1: Bank Kustodian SUN

Bank XYZ bayarkan kupon SUN ke 50.000 nasabah. PPh Final 4(2) = 10% × bunga (PP 91/2021).

  • Gunakan rekening kustodian sebagai bukti potong.
  • Setor PPh via Kode Billing (411128-401).
  • Lapor SPT Unifikasi tgl 20.

Contoh 2: Nasabah OP

SUN-ORI Rp100Juta, kupon 6%/th, per kuartal Rp1,5Juta. PPh 4(2) = Rp150.000 (dipotong bank). Bukti potong = rekening kustodian. Tidak perlu dilapor di SPT Tahunan (PPh Final).

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.