Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Pembayaran Bunga kepada Nasabah SUN-ORI dan Dokumen Dipersamakan
1. DASAR HUKUM
- ⭐ PER-171/PJ./2006 — Stempel tanda tangan SUN-ORI. Masih Aktif (tidak relevan praktis).
- ⭐ PER-11/PJ/2025 — Golongan 2: Diskonto SBN/bunga obligasi/SUN >12 bln.
- ⭐ PP 91/2021 — PPh Final Bunga Obligasi 10%.
- ⭐ PMK-81/2024 + PMK-1/2026 — Coretax, TTE.
2. REZIM LAMA — STEMPEL (PER-171/PJ./2006)
2.1 Ketentuan
Bank dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk bukti potong PPh 4(2) bunga SUN-ORI, minimal 6.000 lembar. (Pasal 2)
2.2 Prosedur (Pasal 3)
- Ajukan permohonan ke KPP: jumlah penerima + pejabat berwenang.
- SK terbit 14 hari. Jika lewat → dianggap diterima, SK 7 hari berikutnya.
- Total maks: 21 hari.
2.3 Kewajiban (Pasal 4)
- Serahkan spesimen ke KPP — Lampiran II.
- Cantumkan nomor SK pada bukti potong.
- Lapor jika pejabat berubah.
3. REZIM BARU — DOKUMEN DIPERSAMAKAN (PER-11/PJ/2025)
3.1 Golongan 2 — Bunga Obligasi/SUN
Dokumen yang dipersamakan:
- Rekening kustodian
- Rekening efek
- Trade confirmation / bukti pengalihan surat berharga
- Rekening koran
- Dokumen lain yang setara
(Pasal 19 ayat (3) PER-11/PJ/2025)
3.2 Informasi Minimal
- Nama + NPWP/NIK pihak dipotong
- Nomor unik transaksi
- DPP (jumlah bunga)
- PPh dipotong
4. PERBANDINGAN
| Aspek | PER-171/2006 (Stempel) | PER-11/2025 (Dok. Dipersamakan) |
|---|---|---|
| Bukti potong | Kertas fisik | Rekening kustodian / Trade confirmation |
| Tanda tangan | Stempel fisik + spesimen | Tidak perlu |
| Permohonan | Ke KPP, 14-21 hari | Tidak perlu |
| Batas minimal | 6.000 lembar | Tidak ada |
| Status regulasi | Aktif (tidak relevan) | Berlaku |
5. CONTOH KASUS
Contoh 1: Bank Kustodian SUN
Bank XYZ bayarkan kupon SUN ke 50.000 nasabah. PPh Final 4(2) = 10% × bunga (PP 91/2021).
- Gunakan rekening kustodian sebagai bukti potong.
- Setor PPh via Kode Billing (411128-401).
- Lapor SPT Unifikasi tgl 20.
Contoh 2: Nasabah OP
SUN-ORI Rp100Juta, kupon 6%/th, per kuartal Rp1,5Juta. PPh 4(2) = Rp150.000 (dipotong bank). Bukti potong = rekening kustodian. Tidak perlu dilapor di SPT Tahunan (PPh Final).