Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan PPN atas pemberian hadiah berupa barang (bukan barang hasil produksi) kepada pelanggan secara gratis?
Jawaban:
Pemberian hadiah barang secara gratis kepada pelanggan termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma. Berdasarkan penjelasan Pasal
Pertanyaan:
Kenapa menu e-SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) di Coretax sudah ada tapi tidak bisa diakses? Bisakah dibantu tahapan pengisiannya dan apakah ada petunjuk pengisiannya?
Jawaban:
Saat ini, pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut
Pertanyaan:
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal dan memperoleh penghasilan di Singapura selama lebih dari 183 hari. WNI tersebut pernah memiliki NPWP namun tidak pernah lapor SPT dan belum mendaftar akun Coretax. Tiga
Pertanyaan:
Untuk bukti potong PPh 21 karyawan tidak tetap (PKWT), apakah perhitungannya di akhir tahun tetap menggunakan tarif TER?
Jawaban:
Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tidak tetap (PKWT) tersebut menerima penghasilan secara
Pertanyaan:
Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan