Jasa Pajak Kota Sidoarjo
Mitra terpercaya untuk kepatuhan, administrasi, dan strategi perpajakan — dari NPWP hingga litigasi. Berpengalaman dengan Coretax & regulasi terbaru.
Konsultan Pajak Terdekat
Pendampingan dan konsultasi perpajakan oleh pihak yang berkompeten — siap membantu pengurusan NPWP, pelaporan SPT, litigasi, transisi Coretax , dan seluruh kebutuhan pajak Anda. Pihak Lain sesuai PMK 44 tahun 2026
Layanan Kami
7 kategori layanan konsultasi pajak — dari administrasi hingga litigasi
Administrasi identitas pajak via Sistem Coretax — akurasi data sejak pendaftaran awal.
- - Pendaftaran & Aktivasi NPWP (OP 1770/1770S/1770SS, Badan PT/CV/Firma, Instansi Pemerintah, Warisan)
- - Pengukuhan PKP untuk penerbitan Faktur Pajak & pengikutand tender
- - Administrasi NITKU — pengganti NPWP Cabang untuk setiap cabang/ruko/pabrik
- - Perubahan Data & Pindah KPP — identitas, alamat, sumber penghasilan, mutasi
- - Nonaktif & Hapus NPWP/PKP — penetapan NE, penghapusan, pencabutan status
Regulasi: PER-7/PJ/2025, PER-8/PJ/2025
Ketepatan waktu dan akurasi data — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi.
- - SPT Tahunan OP — PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- - SPT Tahunan Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan
- - SPT Masa PPh 21 — pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan
- - SPT Masa PPh 23/26 — e-Bupot Unifikasi
- - SPT Masa PPh 4(2) — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah
- - SPT Masa PPh 22 — impor, bendahara, PMSE
- - SPT Masa PPN — e-Faktur Coretax
- - SPT Masa PPh 15 — pelayaran, penerbangan, asuransi, migas
- - Rekonsiliasi Fiskal & Pembetulan SPT
Regulasi: UU KUP (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP), PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026
9 jenis penghasilan dengan tarif, DPP, mekanisme setor, dan batas waktu yang berbeda.
- - UMKM (omzet ≤ Rp4,8M) — tarif 0,5%
- - Jasa Konstruksi (7 kategori) — tarif 1,75%–6%
- - Pengalihan Tanah/Bangunan — tarif 2,5% / 1% / 0%
- - Sewa Tanah & Bangunan — tarif 10%
- - Bunga Obligasi & SUN — tarif 10%
- - Bunga Deposito & Tabungan — tarif 20%
- - Dividen OP — tarif 10% (final)
- - Hadiah Undian — tarif 25%
- - Transaksi Saham di Bursa — tarif 0,1%
Regulasi: PP 55/2022, PP 20/2026, PP 9/2022, PP 34/2016, PP 91/2021
Mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan hingga peninjauan kembali.
- - Pendampingan Pemeriksaan — dokumen, klarifikasi, kertas kerja
- - Keberatan — atas SKPKB/SKPKBT (batas: 3 bulan, bayar 50%)
- - Banding — ke Pengadilan Pajak (batas: 3 bulan)
- - Gugatan — atas tindakan penagihan/sita
- - Peninjauan Kembali — PK ke Mahkamah Agung
- - Pengurangan/Penghapusan Sanksi — Pasal 36 UU KUP
- - Restitusi Pajak — pengembalian kelebihan bayar
Regulasi: UU KUP (Pasal 25, 27, 36), UU 14/2002, PMK-8/2023
Fasilitas pajak untuk mendorong investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
- - Tax Holiday — pengurangan PPh Badan 100% (5–20 tahun)
- - Tax Allowance — pengurangan penghasilan neto 30% + penyusutan dipercepat
- - PPh 21 DTP — ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
- - PPh 22 DTP — ditanggung pemerintah untuk sektor tertentu
- - SKB PPh 22 Impor — pembebasan untuk importir tertentu
- - PPN Tidak Dipungut — sektor strategis (mesin, alkes, vaksin)
- - Restitusi PPN Dipercepat — pengembalian pendahuluan ≤ Rp5M
Regulasi: PP 78/2019, PMK-130/2020, PMK-83/2024, PMK-81/2024
Sistem Coretax mengubah fundamental cara WP berinteraksi dengan DJP — pendaftaran, pelaporan, pembayaran kini elektronik penuh.
- - Pemadanan NIK-NPWP — verifikasi & aktivasi integrasi Coretax
- - Aktivasi Akun Coretax — pendaftaran, reset password, EFIN, otorisasi
- - Migrasi e-Bupot — konversi ke e-Bupot Unifikasi
- - Validasi Billing & SSP — penelusuran NTPN, rekonsiliasi pembayaran
- - Troubleshooting Error — NIK tidak terdaftar, gagal lapor, billing tidak ditemukan
- - Pelaporan Perdana — pendampingan SPT Masa pertama di Coretax
- - Kode Billing Coretax — pembuatan billing via Layanan Mandiri
Regulasi: PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026, PER-7/PJ/2025, PER-11/PJ/2025
Layanan penunjang untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat — bukan hanya patuh, tapi juga efisien.
- - Pembukuan & Akuntansi Pajak — sesuai SAK/PSAK + koreksi fiskal
- - Tax Due Diligence — review kepatuhan untuk akuisisi, investasi, IPO
- - Training Pajak In-House — workshop SPT, e-Bupot, Coretax, PPN, PPh
- - Tax Accounting Policy — kebijakan akuntansi perpajakan
- - Tax Cash Flow Planning — estimasi beban pajak, jadwal setor, mitigasi denda
- - Setup e-Faktur / e-Bupot — konfigurasi aplikasi DJP
- - Rekonsiliasi Data Internal — cross-check akuntansi dengan pelaporan
Regulasi: Pasal 28 UU KUP (kewajiban pembukuan)
Butuh bantuan pajak di Kota Sidoarjo?
Konsultasi awal gratis. Kami membantu SPT, NPWP, PPh, PPN, litigasi, dan transisi Coretax.