Lewati ke konten

Jasa Pajak Kota Sidoarjo

Mitra terpercaya untuk kepatuhan, administrasi, dan strategi perpajakan — dari NPWP hingga litigasi. Berpengalaman dengan Coretax & regulasi terbaru.


Konsultan Pajak Terdekat

Pendampingan dan konsultasi perpajakan oleh pihak yang berkompeten — siap membantu pengurusan NPWP, pelaporan SPT, litigasi, transisi Coretax , dan seluruh kebutuhan pajak Anda. Pihak Lain sesuai PMK 44 tahun 2026


Layanan Kami

7 kategori layanan konsultasi pajak — dari administrasi hingga litigasi

Administrasi identitas pajak via Sistem Coretax — akurasi data sejak pendaftaran awal.

  • - Pendaftaran & Aktivasi NPWP (OP 1770/1770S/1770SS, Badan PT/CV/Firma, Instansi Pemerintah, Warisan)
  • - Pengukuhan PKP untuk penerbitan Faktur Pajak & pengikutand tender
  • - Administrasi NITKU — pengganti NPWP Cabang untuk setiap cabang/ruko/pabrik
  • - Perubahan Data & Pindah KPP — identitas, alamat, sumber penghasilan, mutasi
  • - Nonaktif & Hapus NPWP/PKP — penetapan NE, penghapusan, pencabutan status

Regulasi: PER-7/PJ/2025, PER-8/PJ/2025

Ketepatan waktu dan akurasi data — satu kesalahan bisa berakibat sanksi administrasi.

  • - SPT Tahunan OP — PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • - SPT Tahunan Badan — PT, CV, Koperasi, Yayasan
  • - SPT Masa PPh 21 — pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, pensiunan
  • - SPT Masa PPh 23/26 — e-Bupot Unifikasi
  • - SPT Masa PPh 4(2) — UMKM, jasa konstruksi, sewa, pengalihan tanah
  • - SPT Masa PPh 22 — impor, bendahara, PMSE
  • - SPT Masa PPN — e-Faktur Coretax
  • - SPT Masa PPh 15 — pelayaran, penerbangan, asuransi, migas
  • - Rekonsiliasi Fiskal & Pembetulan SPT

Regulasi: UU KUP (UU 28/2007 jo. UU 7/2021 HPP), PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026

9 jenis penghasilan dengan tarif, DPP, mekanisme setor, dan batas waktu yang berbeda.

  • - UMKM (omzet ≤ Rp4,8M) — tarif 0,5%
  • - Jasa Konstruksi (7 kategori) — tarif 1,75%–6%
  • - Pengalihan Tanah/Bangunan — tarif 2,5% / 1% / 0%
  • - Sewa Tanah & Bangunan — tarif 10%
  • - Bunga Obligasi & SUN — tarif 10%
  • - Bunga Deposito & Tabungan — tarif 20%
  • - Dividen OP — tarif 10% (final)
  • - Hadiah Undian — tarif 25%
  • - Transaksi Saham di Bursa — tarif 0,1%

Regulasi: PP 55/2022, PP 20/2026, PP 9/2022, PP 34/2016, PP 91/2021

Mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan hingga peninjauan kembali.

  • - Pendampingan Pemeriksaan — dokumen, klarifikasi, kertas kerja
  • - Keberatan — atas SKPKB/SKPKBT (batas: 3 bulan, bayar 50%)
  • - Banding — ke Pengadilan Pajak (batas: 3 bulan)
  • - Gugatan — atas tindakan penagihan/sita
  • - Peninjauan Kembali — PK ke Mahkamah Agung
  • - Pengurangan/Penghapusan Sanksi — Pasal 36 UU KUP
  • - Restitusi Pajak — pengembalian kelebihan bayar

Regulasi: UU KUP (Pasal 25, 27, 36), UU 14/2002, PMK-8/2023

Fasilitas pajak untuk mendorong investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

  • - Tax Holiday — pengurangan PPh Badan 100% (5–20 tahun)
  • - Tax Allowance — pengurangan penghasilan neto 30% + penyusutan dipercepat
  • - PPh 21 DTP — ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
  • - PPh 22 DTP — ditanggung pemerintah untuk sektor tertentu
  • - SKB PPh 22 Impor — pembebasan untuk importir tertentu
  • - PPN Tidak Dipungut — sektor strategis (mesin, alkes, vaksin)
  • - Restitusi PPN Dipercepat — pengembalian pendahuluan ≤ Rp5M

Regulasi: PP 78/2019, PMK-130/2020, PMK-83/2024, PMK-81/2024

Sistem Coretax mengubah fundamental cara WP berinteraksi dengan DJP — pendaftaran, pelaporan, pembayaran kini elektronik penuh.

  • - Pemadanan NIK-NPWP — verifikasi & aktivasi integrasi Coretax
  • - Aktivasi Akun Coretax — pendaftaran, reset password, EFIN, otorisasi
  • - Migrasi e-Bupot — konversi ke e-Bupot Unifikasi
  • - Validasi Billing & SSP — penelusuran NTPN, rekonsiliasi pembayaran
  • - Troubleshooting Error — NIK tidak terdaftar, gagal lapor, billing tidak ditemukan
  • - Pelaporan Perdana — pendampingan SPT Masa pertama di Coretax
  • - Kode Billing Coretax — pembuatan billing via Layanan Mandiri

Regulasi: PMK-81/2024 jo. PMK-1/2026, PER-7/PJ/2025, PER-11/PJ/2025

Layanan penunjang untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat — bukan hanya patuh, tapi juga efisien.

  • - Pembukuan & Akuntansi Pajak — sesuai SAK/PSAK + koreksi fiskal
  • - Tax Due Diligence — review kepatuhan untuk akuisisi, investasi, IPO
  • - Training Pajak In-House — workshop SPT, e-Bupot, Coretax, PPN, PPh
  • - Tax Accounting Policy — kebijakan akuntansi perpajakan
  • - Tax Cash Flow Planning — estimasi beban pajak, jadwal setor, mitigasi denda
  • - Setup e-Faktur / e-Bupot — konfigurasi aplikasi DJP
  • - Rekonsiliasi Data Internal — cross-check akuntansi dengan pelaporan

Regulasi: Pasal 28 UU KUP (kewajiban pembukuan)


Butuh bantuan pajak di Kota Sidoarjo?

Konsultasi awal gratis. Kami membantu SPT, NPWP, PPh, PPN, litigasi, dan transisi Coretax.