Pengembalian Pajak Tidak Terutang PPh Final UMKM (PMK 81)
❓ Pertanyaan:
Bagaimana solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan pembayaran PPh Final UMKM (periode Januari hingga Agustus), namun kemudian menyadari bahwa peredaran bruto yang dibayarkan seharusnya tidak dikenai pajak karena berada di bawah batasan Rp500.000.000,00?
✅ Jawaban:
Apabila peredaran bruto (omzet) belum mencapai batas Rp500.000.