Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
Bagian Kesatu: Bidang Usaha Tertentu
Definisi Bidang Usaha Tertentu
(Pasal 12 PMK 72 Tahun 2023)
Bidang usaha tertentu yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf