Bolehkah Barang Dikirim Jika Baru Terima Uang Muka 50%?
Pengiriman Barang sebelum Pelunasan Uang Muka 50 Persen Apakah pengusaha boleh mengirim barang ketika baru menerima uang muka 50% dan sudah membuat FP, sementara pelunasan belum dilakukan. Kring Pajak menjawab
Layanan Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Kota Balikpapan
Konsultasi layanan pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kota Balikpapan membantu wajib pajak memenuhi syarat administratif untuk tender, perizinan, fasilitas pajak, hingga pengurusan izin usaha hanya melalui Coretax, tanpa harus datang
Kesalahan Flag sebagai pemungut Bea Meterai menyebabkan Surat Teguran 28 November 2025
Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai. Hal ini dimungkinkan
PMK 81 TAHUN 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
PMK 84 TAHUN 2024
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan
Panduan Fitur Unduh dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk)
⚠️ *MOHON PERHATIAN* Per 27 November 2025, fitur *UNDUH* atas dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) tersedia pada menu *Permohonan Pemindahbukuan* . 1. Untuk pelaporan SPT dengan pilihan pembayaran Pemindahbukuan Deposit, Pdf dokumen
Error Coretax 503 Tgl 28 November 2025
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor). Gunakan kode billing terbaru
Aturan Kompensasi PPN Lebih Bayar: Mengapa Tidak Bisa Mundur dan Batas Waktu Pelaporannya.
Saya punya PPN Lebih Bayar di masa September 2022. Apakah bisa dikompensasikan ke masa April 2022 (mundur)? Jawabannya tidak bisa. Aturan kompensasi PPN Lebih Bayar hanya memperbolehkan kompensasi ke masa
Peringatan ! Registrasi Massal Portal NPWP hanya untuk Non WP
Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP
Solusi Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax
Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax? Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke