Penentuan SPDN dan SPLN PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) — mencabut PER-43/PJ/2011 dan PER-02/PJ/2009. Ketentuan baru ini memperketat persyaratan WNI di luar negeri untuk diakui sebagai SPLN melalui uji berjenjang 5 tahap.
Tabel Tarif PPh Pasal 23 ⚠️Tabel ini telah diperbarui dengan: UU HPP (7/2021), UU Cipta Kerja (6/2023), ⭐ Dividen WP OP dikecualikan jika diinvestasikan (PMK-18/2021), ⭐ Royalti NPPN 6% (PER-1/PJ/2023), ⭐ 62 Jasa Lain (PMK-141/2015), dan Coretax Kode Billing + e-Bupot (PMK-81/2024). Dasar Hukum 1. UU 36
Penggunaan Stempel Tanda Tangan ⚠️PER-15/PJ/2014 secara teknis masih berlaku, namun sejak berlakunya Coretax (PMK-81/2024) dan e-Bupot Unifikasi (PER-04/PJ/2017), bukti potong PPh 23/26 diterbitkan secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan stempel fisik sudah tidak relevan secara praktis. Dasar Hukum 1. ⭐ PMK-81 Tahun 2024
SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23) ⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL: PER-1/PJ/2011 telah dicabut oleh PER-8/PJ/2025. Permohonan SKB kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Coretax, bukan lagi tertulis ke KPP. Artikel ini sudah diperbarui dengan ketentuan terbaru. Dasar Hukum 1. PP 94 Tahun 2010 (Pasal 21) — tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Sewa & Jasa Dasar Hukum 1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun
Royalti Dasar Hukum 1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan
Pola Perlakuan PPh 23 atas Trading Terms 📋Dokumen ini adalah Surat Penegasan (S-***/PJ.0**/20**) — bersifat intern dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Berlaku khusus untuk kasus yang ditanyakan. Namun dapat menjadi referensi dalam memahami perlakuan PPh Pasal 23 atas trading terms di usaha retail. Latar Belakang Pendapatan ritel tidak hanya diperoleh dari marjin